Jantho – Polisi kembali menangkap lima terduga pelaku pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.
Mereka masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58). Polisi turut menyita uang tunai pecahan Rp10 ribu yang diduga hasil pungutan terhadap wisatawan.
Kelimanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh di Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kamis (18/6/2026) kemarin.
Polisi mengklaim lima laki-laki itu ditangkap menyusul laporan masyarakat terkait aksi pemalakan terhadap pengunjung wisata Bukit Lamreh.
“Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang yang diamankan berinisial EP diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Jumat (19/6/2026).
Saat ini seluruh terduga pelaku telah digelandang ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini awalnya ditangani Polresta Banda Aceh. Polisi sudah menangkap satu terduga pelaku. Dua orang lainnya dinyatakan buron.
Kasus terungkap setelah ada seorang wisatawan lokal melapor ke polisi atas dugaan pemerasan yang dialaminya saat berkunjung ke Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026) lalu.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban diduga dimintai uang sebesar Rp3 juta oleh tiga pria berinisial NZR, JL, dan ETK.









