Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Suriah Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Bashar al-Assad atas Kasus Pembunuhan dan Penyiksaan

Suriah Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Bashar al-Assad atas Kasus Pembunuhan dan Penyiksaan

Redaksi by Redaksi
11 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

DAMASKUS – Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh pengadilan Suriah terkait kasus pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan selama pemerintahannya.

Putusan tersebut menjadi salah satu langkah hukum paling serius terhadap Assad sejak dirinya terguling dari kekuasaan dan meninggalkan Suriah.

Pengadilan menyatakan Assad bertanggung jawab atas berbagai tindakan kekerasan yang menargetkan warga sipil selama konflik panjang di Suriah. Kasus tersebut mencakup dugaan pembunuhan serta praktik penyiksaan terhadap para korban.

Konten Terkait

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

1 Oktober 2026
Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

1 Oktober 2026
Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

1 Oktober 2026
Mewakili Bupati, Dr Fauzan Serahkan 1.500 Paket Jadup untuk Warga Huntara Langkahan

Mewakili Bupati, Dr Fauzan Serahkan 1.500 Paket Jadup untuk Warga Huntara Langkahan

30 September 2026

 

Hukuman dijatuhkan tanpa kehadiran Assad di persidangan. Ia diketahui telah berada di luar Suriah setelah kehilangan kekuasaan.

Perang Suriah yang pecah sejak 2011 telah menewaskan ratusan ribu orang dan menyebabkan jutaan warga terpaksa meninggalkan rumah mereka. Pemerintahan Assad selama bertahun-tahun menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran HAM, termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil maupun lawan politik.

Putusan terbaru tersebut menambah tekanan hukum terhadap mantan pemimpin Suriah itu. Meski demikian, pelaksanaan hukuman mati terhadap Assad menghadapi persoalan praktis karena keberadaannya di luar wilayah Suriah.

Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Suriah pasca-Assad untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam berbagai pelanggaran selama konflik berlangsung.

Keputusan pengadilan tersebut berpotensi menjadi tonggak penting dalam proses penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh dari rezim Assad, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai pertanggungjawaban atas kekerasan yang terjadi selama perang Suriah.

Sumber: Reuters
Tags: Bashar al-AssadBerita Suriah
ShareTweetPin
Previous Post

Ketika “Aku” Mengalahkan “Kita”: Pelajaran Al-Qur’an tentang Bahaya Ego Pemimpin

Next Post

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Pasca-Bencana Tahap III Rp11,2 Miliar

Konten Terkait

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui
News

Dibangun Swadaya, Jembatan Bintang Pepara Aceh Tengah Kini Kembali Bisa Dilalui

1 Oktober 2026

ACEH TENGAH - Jembatan penghubung di Desa Bintang Pepara, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah,...

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek
News

Katibul Wali Sambut Kepulangan Wali Nanggroe dengan Prosesi Peusijuek

1 Oktober 2026

BANDA ACEH - Suasana penuh syukur menyelimuti Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Rabu...

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang
Advertorial

Wabup Aceh Utara Cek Rumah Warga yang Rusak Diterjang Banjir Bandang

1 Oktober 2026

ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi turun langsung ke Gampong Kubu, Kecamatan...

Mewakili Bupati, Dr Fauzan Serahkan 1.500 Paket Jadup untuk Warga Huntara Langkahan
Advertorial

Mewakili Bupati, Dr Fauzan Serahkan 1.500 Paket Jadup untuk Warga Huntara Langkahan

30 September 2026

ACEH UTARA - Mewakili Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. atau...

Next Post
Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Pasca-Bencana Tahap III Rp11,2 Miliar

Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Pasca-Bencana Tahap III Rp11,2 Miliar

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.