DAMASKUS – Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh pengadilan Suriah terkait kasus pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan selama pemerintahannya.
Putusan tersebut menjadi salah satu langkah hukum paling serius terhadap Assad sejak dirinya terguling dari kekuasaan dan meninggalkan Suriah.
Pengadilan menyatakan Assad bertanggung jawab atas berbagai tindakan kekerasan yang menargetkan warga sipil selama konflik panjang di Suriah. Kasus tersebut mencakup dugaan pembunuhan serta praktik penyiksaan terhadap para korban.
Hukuman dijatuhkan tanpa kehadiran Assad di persidangan. Ia diketahui telah berada di luar Suriah setelah kehilangan kekuasaan.
Perang Suriah yang pecah sejak 2011 telah menewaskan ratusan ribu orang dan menyebabkan jutaan warga terpaksa meninggalkan rumah mereka. Pemerintahan Assad selama bertahun-tahun menghadapi tuduhan serius terkait pelanggaran HAM, termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan terhadap warga sipil maupun lawan politik.
Putusan terbaru tersebut menambah tekanan hukum terhadap mantan pemimpin Suriah itu. Meski demikian, pelaksanaan hukuman mati terhadap Assad menghadapi persoalan praktis karena keberadaannya di luar wilayah Suriah.
Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Suriah pasca-Assad untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam berbagai pelanggaran selama konflik berlangsung.
Keputusan pengadilan tersebut berpotensi menjadi tonggak penting dalam proses penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh dari rezim Assad, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai pertanggungjawaban atas kekerasan yang terjadi selama perang Suriah.









