JAKARTA – Sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan tegas terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan pemidanaan bagi pelaku serta pengkampanye LGBT di Indonesia.
Melalui keterangan tertulis yang dirilis, koalisi ini menilai bahwa wacana pemidanaan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap individu berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, tetapi juga dinilai kontraproduktif terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga poin krusial yang mendasari penolakan mereka:
Absennya Definisi Hukum yang Jelas: Koalisi menilai istilah “kampanye LGBT” bersifat sangat multitafsir dan tidak memiliki batasan hukum yang konkret. Hal ini dikhawatirkan akan memicu kriminalisasi terhadap individu yang sekadar melakukan edukasi hak asasi atau menyuarakan pengalaman hidup mereka.
Risiko Peningkatan Ujaran Kebencian: Menghukum individu berdasarkan identitas dinilai sebagai bentuk nyata dari ujaran kebencian. Mereka mengkhawatirkan narasi publik yang memojokkan kelompok LGBT akan memicu gelombang kekerasan dan persekusi, berkaca pada pola diskriminasi yang sempat meningkat tajam di masa lalu.
Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat: Pihak koalisi menegaskan bahwa orientasi seksual dan identitas gender tidak boleh menjadi legitimasi bagi negara untuk membatasi ruang kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini kelompok tertentu di ruang publik.
Berikut 37 organisasinya:
1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia/SJI
5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera SIntas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. the Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id
Perdebatan ini muncul di tengah menguatnya dorongan dari sejumlah pihaktermasuk Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama untuk melakukan penindakan hukum secara lebih masif terhadap aktivitas yang berkaitan dengan LGBT. Di sisi lain, MUI berargumen bahwa langkah hukum diperlukan sebagai upaya membentengi masyarakat dari apa yang mereka sebut sebagai gerakan sistematis normalisasi pengaruh asing terkait LGBT.di Tanah Air.









