Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polemik Kriminalisasi LGBT: 37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Desakan MUI

Polemik Kriminalisasi LGBT: 37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Desakan MUI

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan tegas terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan pemidanaan bagi pelaku serta pengkampanye LGBT di Indonesia.

Melalui keterangan tertulis yang dirilis, koalisi ini menilai bahwa wacana pemidanaan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap individu berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, tetapi juga dinilai kontraproduktif terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga poin krusial yang mendasari penolakan mereka:

Konten Terkait

PLN Lhokseumawe Jadwalkan Pemeliharaan Listrik Besok, Cek Wilayah Terdampak!

PLN Lhokseumawe Jadwalkan Pemeliharaan Listrik Besok, Cek Wilayah Terdampak!

22 Juni 2026
Resmi Pimpin Perbakin Aceh Utara, Ini Harapan Wakil Bupati Tarmizi

Resmi Pimpin Perbakin Aceh Utara, Ini Harapan Wakil Bupati Tarmizi

22 Juni 2026
Langkah Sigap Haji Uma: Kawal Pemulangan Jenazah PMI Aceh Tamiang dari Malaysia

Langkah Sigap Haji Uma: Kawal Pemulangan Jenazah PMI Aceh Tamiang dari Malaysia

22 Juni 2026
Ini Alasan PM Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Ini Alasan PM Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

22 Juni 2026

Absennya Definisi Hukum yang Jelas: Koalisi menilai istilah “kampanye LGBT” bersifat sangat multitafsir dan tidak memiliki batasan hukum yang konkret. Hal ini dikhawatirkan akan memicu kriminalisasi terhadap individu yang sekadar melakukan edukasi hak asasi atau menyuarakan pengalaman hidup mereka.

Risiko Peningkatan Ujaran Kebencian: Menghukum individu berdasarkan identitas dinilai sebagai bentuk nyata dari ujaran kebencian. Mereka mengkhawatirkan narasi publik yang memojokkan kelompok LGBT akan memicu gelombang kekerasan dan persekusi, berkaca pada pola diskriminasi yang sempat meningkat tajam di masa lalu.

Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat: Pihak koalisi menegaskan bahwa orientasi seksual dan identitas gender tidak boleh menjadi legitimasi bagi negara untuk membatasi ruang kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini kelompok tertentu di ruang publik.

Berikut 37 organisasinya:

1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)

3. YLBHI – LBH Surabaya

4. Social Justice Indonesia/SJI

5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS

6. @digitallytante

7. Yayasan Kebaya Yogyakarta

8. Pita Merah Jogja

9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2

10. Logos ID

11. Perkumpulan Suara Kita

12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)

13. Dear Catcallers Indonesia

14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)

15. Emancipate Indonesia

16. Pelangi Nusantara

17. Public Virtue Research Institute

18. Women’s March Jakarta

19. Inti Muda Indonesia

20. Humanesia – Humanis Indonesia

21. Cangkang Queer

22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)

23. Konsil LSM Indonesia

24. Sanggar Swara

25. Yayasan Srikandi Sejati

26. ASEAN Youth Forum

27. YLBH APIK Jakarta

28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

29. Arus Pelangi

30. Lentera SIntas Indonesia

31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)

32. Solidaritas Perempuan (SP)

33. the Institute for Ecosoc Rights

34. Human Rights Working Group (HRWG)

35. Kenapa Harus Peduli (KHP)

36. Jakarta Feminist

37. Marsinah.id

Perdebatan ini muncul di tengah menguatnya dorongan dari sejumlah pihaktermasuk Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama untuk melakukan penindakan hukum secara lebih masif terhadap aktivitas yang berkaitan dengan LGBT. Di sisi lain, MUI berargumen bahwa langkah hukum diperlukan sebagai upaya membentengi masyarakat dari apa yang mereka sebut sebagai gerakan sistematis normalisasi pengaruh asing terkait LGBT.di Tanah Air.

Tags: Berita LGBTDesakan KriminalMUI
ShareTweetPin
Previous Post

Ketua Bidang Fatwa MUI: Aktivitas LGBT Masuk Kategori Kejahatan

Next Post

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Tutup Validasi Data Insentif Guru, Simak Detailnya

Konten Terkait

PLN Lhokseumawe Jadwalkan Pemeliharaan Listrik Besok, Cek Wilayah Terdampak!
News

PLN Lhokseumawe Jadwalkan Pemeliharaan Listrik Besok, Cek Wilayah Terdampak!

22 Juni 2026

Lhokseumawe - PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe melalui ULP Geudong menginformasikan rencana pemeliharaan jaringan...

Resmi Pimpin Perbakin Aceh Utara, Ini Harapan Wakil Bupati Tarmizi
News

Resmi Pimpin Perbakin Aceh Utara, Ini Harapan Wakil Bupati Tarmizi

22 Juni 2026

ACEH UTARA - Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, S.I.Kom., secara resmi membuka Musyawarah Kabupaten...

Langkah Sigap Haji Uma: Kawal Pemulangan Jenazah PMI Aceh Tamiang dari Malaysia
News

Langkah Sigap Haji Uma: Kawal Pemulangan Jenazah PMI Aceh Tamiang dari Malaysia

22 Juni 2026

Aceh Tamiang - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa...

Ini Alasan PM Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
News

Ini Alasan PM Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

22 Juni 2026

London - Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Senin (22/6) mengatakan bahwa ia akan...

Next Post
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Tutup Validasi Data Insentif Guru, Simak Detailnya

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara Tutup Validasi Data Insentif Guru, Simak Detailnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.