Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Ketua Bidang Fatwa MUI: Aktivitas LGBT Masuk Kategori Kejahatan

Ketua Bidang Fatwa MUI: Aktivitas LGBT Masuk Kategori Kejahatan

Redaksi by Redaksi
21 Juni 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah suatu kodrat yang permanen, melainkan sebuah bentuk kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan penyimpangan tersebut jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan.

Prof Niam menegaskan bahwa pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.

Konten Terkait

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

1 Oktober 2026
Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

1 Oktober 2026
Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026
Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

1 Oktober 2026

Namun, dia menekankan bahwa orientasi seksual bisa diobati melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.

Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat,” kata Prof Niam, di Jakarta, Ahad (21/6/2026).

Menurutnya, ketetapan ini didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar’i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Keputusan resmi tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas.

Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga mengobati bagi penderita kelainan tersebut.

Meski begitu, Prof Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas yang lebih berat daripada delik perzinahan.

“Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kalainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.

Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi ini, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi untuk merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang, demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.

Tags: Berita nasionalLgbtMUI
ShareTweetPin
Previous Post

Uluran Tangan Haji Uma untuk Balita Asal Aceh yang Berjuang Melawan Penyakit di Jakarta

Next Post

Polemik Kriminalisasi LGBT: 37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Desakan MUI

Konten Terkait

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya
News

Prabowo Resmi Lantik Menteri dan Pejabat Tinggi Negara, Ini Daftarnya

1 Oktober 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat tinggi negara untuk sisa masa...

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo
News

Aktivasi 480 SPPG Dimulai 2 Oktober, BGN Ingatkan Waspada Pihak yang Mengaku Calo

1 Oktober 2026

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa proses penentuan dan aktivasi Satuan Pelayanan...

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
News

Resmi! Suyudi Ario Seto Dilantik Prabowo sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

1 Oktober 2026

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai...

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat
News

Tak Ingin Warga Terlewat, Ayahwa Perjuangkan Data Bantuan Bencana ke Pusat

1 Oktober 2026

JAKARTA – Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E.,M.M atau yang akrab disapa...

Next Post
Polemik Kriminalisasi LGBT: 37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Desakan MUI

Polemik Kriminalisasi LGBT: 37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Desakan MUI

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.