Banda Aceh — Salah satu personel Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dilaporkan melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Yang bersangkutan diketahui telah berada di luar negeri dan diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta berada di wilayah Donbass, kawasan konflik antara Rusia dan Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang meninggalkan dinas tanpa izin pimpinan satuan.
“Terkait informasi yang beredar, yang bersangkutan adalah personel Brimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin,” ujar Joko, Jumat (16/1/2026).
Joko menjelaskan, Bripda Muhammad Rio tidak serta-merta meninggalkan dinas untuk bergabung dengan militer Rusia. Sebelumnya, yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri dan pernah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
“Kasus tersebut telah diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” kata Joko.
Selanjutnya, sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tercatat tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas. Hingga pada Rabu, 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan bahwa Bripda Muhammad Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran serta informasi nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, telah dilayangkan dua kali surat panggilan, masing-masing bernomor Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tertanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 6 Januari 2026.
“Upaya pencarian dan pemanggilan telah kami lakukan dan dilaporkan ke Bidpropam. Selanjutnya, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026,” jelas Joko.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data manifes penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan perkembangan tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026, dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum. Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia, disusul Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
“Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.
Dengan demikian, secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali terkait kasus perselingkuhan dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia, dengan putusan akhir berupa PTDH.









