Lhokseumawe — PT SUCOFINDO (Persero) melalui layanan Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk lingkup Jasa Boga, mengambil langkah strategis guna mendukung pelaksanaan Program MBG (Makan Bergizi Gratis).
Langkah ini dihadirkan untuk memastikan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berjalan aman, terkendali, serta memenuhi standar keamanan pangan global maupun nasional.
Menjamin Mutu dan Higienitas Pangan
HACCP merupakan sistem manajemen keamanan pangan yang bersifat preventif dan sistematis. Sistem ini dirancang untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengendalikan bahaya dalam proses produksi pangan.
Penerapan HACCP pada dapur SPPG mengacu pada SNI CXC 1:1969 Rev 2022 yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) tahun 2024, serta selaras dengan standar global CODEX (General Principles of Food Hygiene).
Standar ini mengatur kebersihan pangan di seluruh rantai pasok mulai dari proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen dengan penekanan kuat pada praktik higiene yang baik.
Ruang Lingkup dan Manfaat Sertifikasi
Melalui layanan ini, SUCOFINDO mendampingi dapur SPPG dalam menerapkan berbagai aspek penting, di antaranya:
- Penilaian sistem keamanan pangan dapur SPPG.
- Penerapan Cara Higiene yang Baik (prerequisite program).
- Identifikasi dan Analisis Bahaya serta penetapan tindakan pengendaliannya, termasuk penentuan Critical Control Point (CCP), batas kritis, pemantauan, tindakan koreksi, dan verifikasi.
Kehadiran sertifikasi ini memberikan sejumlah manfaat nyata bagi pengelola program, antara lain:
- Menjamin keamanan pangan pada setiap tahapan proses produksi.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra, dan pemerintah.
- Mengurangi potensi keracunan pangan (food poisoning) dan keluhan konsumen.
- Membantu pemenuhan persyaratan program serta regulasi keamanan pangan.
Alur Pekerjaan Sertifikasi HACCP SPPG
Bagi instansi atau pengelola yang ingin mengurus sertifikasi ini, SUCOFINDO menyediakan alur layanan yang terstruktur:
1. Permohonan
2. Audit Tahap 1
3. Audit Tahap 2
4. Rekomendasi dan Technical Review
5. Penerbitan Sertifikat HACCP (berlaku selama 3 tahun)
6. Audit Pengawasan (Surveillance) setiap tahun
7. Audit Pembaruan (Renewal)
Informasi Lebih Lanjut:
Bagi pengelola atau instansi yang membutuhkan layanan ini, dapat menghubungi Hotline Customer Service SUCOFINDO di nomor 0813 222 600 69 atau mengunjungi situs resmi www.sucofindo.co.id.









