Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan bahwa mulai tahun anggaran 2026, pembudi daya ikan tradisional kembali memperoleh akses pupuk bersubsidi setelah hampir empat tahun tidak mendapatkan alokasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah dalam meningkatkan produktivitas sektor perikanan budidaya.
Kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang telah disempurnakan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
Penyaluran pupuk bersubsidi ditujukan untuk mendukung pembudi daya ikan yang masih menggunakan teknologi sederhana dan mengandalkan pakan alami. Pemupukan kolam menjadi faktor penting dalam menumbuhkan pakan alami seperti plankton dan klekap yang berperan langsung terhadap pertumbuhan ikan. Tanpa pemupukan yang memadai, produksi budidaya ikan berpotensi menurun dan berdampak pada pendapatan pembudi daya.
Pada tahun anggaran 2026, sektor perikanan di Provinsi Aceh memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebesar 16.237 ton. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan alokasi sebanyak 7.732 ton, yang terdiri atas 739 ton pupuk urea, 493 ton pupuk SP-36, dan 6.500 ton pupuk organik.
Alokasi pupuk bersubsidi tersebut akan disalurkan kepada pembudi daya ikan di 13 kecamatan, yaitu Kecamatan Baktiya, Baktiya Barat, Dewantara, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nibong, Samudera, Seunuddon, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Pasir.
Pengusulan calon penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan di Kabupaten Aceh Utara telah dimulai sejak tahun 2025 dan hingga saat ini masih berlangsung. Pembudi daya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan serta memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan melalui Penyuluh Perikanan di kecamatan masing-masing atau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara.
Proses pengusulan dilakukan melalui verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), validasi sarana dan prasarana budidaya ikan, serta pemutakhiran data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Selanjutnya, data calon penerima diusulkan melalui sistem Elektronik Rencana Pupuk Subsidi Perikanan (e-RPSP) yang terintegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara, dari total 4.819 pelaku usaha budidaya ikan, baru sebanyak 246 orang atau sekitar 5 persen yang telah mengajukan permohonan pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126 orang atau sekitar 3 persen telah lulus proses verifikasi dan validasi sebagai calon penerima.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mengimbau seluruh pembudi daya ikan agar segera mengajukan permohonan pupuk bersubsidi guna mendukung peningkatan produksi dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan budidaya di Aceh Utara.









