BANDA ACEH | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus merealisasikan komitmen pemerintah dalam melaksanakan butir-butir kesepakatan damai Helsinki melalui redistribusi lahan di Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, total lahan yang telah didistribusikan kepada eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), serta korban konflik mencapai 7.267,28 hektare.
Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Arinaldi, menyampaikan bahwa ribuan hektare lahan tersebut telah diberikan kepada 3.818 penerima manfaat. Distribusi dilakukan melalui dua skema utama:
1. Hak Milik Perorangan: Seluas 706,42 hektare untuk 387 penerima di Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Aceh Utara.
2. Hak Kepemilikan Bersama: Seluas 6.560,86 hektare untuk 3.431 penerima yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, hingga Aceh Singkil.
Tantangan Pemanfaatan Lahan
Meskipun distribusi fisik telah berjalan, Arinaldi mengakui bahwa pemanfaatan lahan oleh penerima manfaat belum optimal. Beberapa kendala yang diidentifikasi meliputi belum maksimalnya kinerja tim gugus tugas reforma agraria di daerah, pengelolaan lahan yang tersebar, serta minimnya pendampingan bagi para penerima.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sejak 2020 telah mengalihkan skema pemberian hak dari perorangan menjadi kepemilikan bersama agar pengelolaan lahan lebih efektif dan berkelanjutan.
Pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan redistribusi dengan mengusulkan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi terlantar seluas 24.430 hektare. Namun, proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena banyak lahan tersebut yang ternyata sudah dikuasai masyarakat, sehingga berisiko memicu konflik baru.
Selain itu, pemerintah masih melihat potensi tambahan redistribusi lahan sekitar 1.500 hektare yang tersebar di Kabupaten Simeulue, Aceh Utara, dan Gayo Lues. Program lanjutan ini direncanakan akan menggunakan skema Hak Kepemilikan Bersama (HKB) dan ditargetkan untuk dibagikan pada peringatan Hari Damai Aceh, 15 Agustus 2026 mendatang.









