MADIUN – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun menyerahkan sebanyak 100 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada masyarakat Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Ibu Rully Handayani, S.H., M.Kn., hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, Ibu Rully Handayani memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Winong mengenai pentingnya Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum atas tanah.
“Sertipikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan bukti kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Kami berharap sertipikat yang telah diterima dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat,” ujar Rully Handayani. Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga sertipikat dan dokumen pertanahan lainnya dengan baik. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kesesuaian data dalam sertipikat dengan kondisi fisik serta data kepemilikan tanah.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran tertib administrasi pertanahan. Apabila terdapat perubahan data, seperti peralihan hak maupun perubahan data lainnya, agar segera dilaporkan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Ketua Tim PTSL. Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta mencegah terjadinya potensi permasalahan dan sengketa tanah.
Program PTSL merupakan program pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan serentak. Program ini juga menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Melalui penyerahan 100 Sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat Desa Winong, Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat nyata dari program PTSL sekaligus semakin memahami pentingnya kepastian hukum atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Madiun.









