GENTAPOST.COM – BANDA ACEH | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, secara resmi mengumumkan dimulainya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Aceh yang akan berlaku mulai 12 November 2025.
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam keterangannya di Banda Aceh, Gubernur Muzakir Manaf mengatakan, kebijakan pemutihan pajak ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor.
“Pemerintah Aceh hadir untuk memberi ruang keringanan bagi masyarakat. Melalui program ini, kami ingin membantu rakyat agar bisa melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani oleh denda dan biaya progresif,” ujar Gubernur Muzakir Manaf.
Ia menambahkan, sektor pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang hasilnya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik di Aceh.
“Kepatuhan masyarakat membayar pajak akan memperkuat fondasi pembangunan daerah. Karena itu, kami berharap program ini disambut dengan antusias oleh seluruh masyarakat Aceh,” tambahnya.
Kepala BPKA, Reza Saputra, SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa dalam program pemutihan kali ini, Pemerintah Aceh memberikan diskon hingga 100 persen terhadap sejumlah komponen pajak kendaraan bermotor.
Adapun empat bentuk keringanan yang diberikan, yaitu:
1. Pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor.
3. Bebas pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
4. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Program ini tidak hanya membantu warga, tetapi juga memperbaiki data kepemilikan kendaraan di Aceh agar lebih akurat,” jelas Reza.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menghadirkan kebijakan pro-rakyat yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Selain memberi keringanan ekonomi, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Aceh yang lebih tertib, maju, dan mandiri secara fiskal.
Informasi lengkap mengenai tata cara pelaksanaan dan syarat pemutihan pajak dapat diakses melalui situs resmi BPKA di [www.bpka.acehprov.go.id](http://www.bpka.acehprov.go.id) serta akun media sosial resmi BPKA Aceh.









