ACEH TENGGARA – Pekerjaan preservasi Jalan Nasional yang berada di Desa Deleng Damar, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan dari sejumlah pihak. Proyek yang bertujuan mempertahankan dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena diduga terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya di lapangan, Senin (01/06/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pekerjaan berlangsung tanpa terlihat adanya papan informasi proyek yang lazimnya memuat identitas pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Selain persoalan transparansi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Padahal, penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi telah diatur dalam sejumlah regulasi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2010 mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD yang memenuhi standar dan digunakan oleh pekerja untuk menjamin keselamatan selama bekerja. Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga mengatur bahwa penyediaan dan penerapan penggunaan APD wajib menjadi bagian dari pelaksanaan setiap proyek konstruksi, termasuk pekerjaan jalan.
Tidak hanya itu, hasil pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pekerjaan preservasi tersebut terkesan kurang maksimal dan kualitas lapisan aspal dipertanyakan. Secara visual, pekerjaan dinilai menyerupai pola perbaikan tambal sulam dan dikhawatirkan belum mencerminkan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang diharapkan.
Ketua Aliansi Sepuluh Pemuda, Dahrinsyah, meminta pihak terkait untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut agar penggunaan anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
“Kami meminta instansi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pekerjaan preservasi jalan ini. Selain kualitas pekerjaan, aspek keterbukaan informasi dan keselamatan kerja juga harus menjadi perhatian. Proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai standar dan aturan yang berlaku agar masyarakat memperoleh manfaat yang maksimal,” ujar Dahrinsyah kepada awak media, Senin (01/6/2026).
Ia juga menyoroti tidak adanya papan proyek serta penerapan APD di lapangan.
“Papan proyek merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat. Begitu juga dengan penggunaan APD yang bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari perlindungan terhadap pekerja sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dahrinsyah berharap pihak pelaksana maupun instansi berwenang dapat memberikan penjelasan resmi terkait pekerjaan tersebut serta memastikan mutu pekerjaan dan pelaksanaan keselamatan konstruksi telah berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan. (SKD)








