Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Aktivis Muda Gayo : Bupati Evaluasi Kepala Sekolah Yang Tidak Memenuhi Syarat

Oplus_131072

Aktivis Muda Gayo : Bupati Evaluasi Kepala Sekolah Yang Tidak Memenuhi Syarat

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2025
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

ACEH TENGAH | Edi Syahputra Linge aktivis Muda Gayo angkat bicara terkait pemutasian yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah terhadap kepala sekolah di Aceh Tengah dinilai cacat hukum untuk beberapa kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan aturan yang berlaku, hal ini di dasari dengan ditemukan nya beberapa kepala sekolah tidak sesuai aturan namun menjadi kepala sekolah.

Di dalam peraturan undang undang nomor 7 tahun 2025 jelas di sebutkan bakal calon kepala sekolah memiliki syarat dan ketentuan yang disebutkan secara jelas, Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah dalam pasal 7 menyebutkan memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS dan memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 delapan tahun.

Dan dijelaskan lagi jika persyaratan tersebut tidak ada bagi kepala sekolah maka Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I golongan III/b dan/atau guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun menjadi bakal calon Kepala Sekolah.

Konten Terkait

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026
FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026
Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

20 Juli 2026
Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

18 Juli 2026

Edi Syahputra Linge menilai ada permainan yang dilakukan oleh kepala sekolah dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPSDM ) dan juga dinas pendidikan untuk meluluskan kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan peraturan yang berlaku,ditambah lagi pemutasuan kepala sekolah yang dilakukan dalam upaya penyegaran dan pembaharuan untuk sekolah yang berada di kabupaten Aceh Tengah.

Selain itu Edi menyampaikan ada beberapa kepala sekolah yang tidak ada dilakukan pemutasian dan penyegaran sebagaimana dikatakan oleh Bupati Aceh Tengah sendiri,ini menurut Edi bertentangan dengan yang terjadi dilapangan yang masih ada kepala sekolah yang masih bertahan sedangkan kepala sekolah tersebut sudah melebihi dari 10 tahun pengabdian. Didalam aturan kepala sekolah idealnya menjabat 4 tahun dan dapat di perpanjang jika memenuhi kriteria dan syarat ketentuan sesuai peraturan.

Edi Syahputra Linge berharap kepada Bupati Aceh Tengah untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi agar tidak menimbulkan spekulasi dan narasi yang memperkeruh stabilitas tenaga pendidik, tambahnya lagi bupati harus memanggil instansi terkait perekrutan calon kepala sekolah dan kepala sekolah itu sendiri untuk segera di evaluasi atas pelanggaran peraturan yang telah berlaku. Tutupnya

Tags: Berita Aceh Tengah
ShareTweetPin
Previous Post

Bupati Aceh Utara Ayah Wa Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres, Bahas Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik

Next Post

Indonesia–AS Sepakati Penurunan Tarif, Presiden Prabowo: Kita Lindungi Pekerja dan Kepentingan Rakyat

Konten Terkait

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara
News

Gempa Magnitudo 5.6 Gayo Lues, Getaran Dirasakan hingga Lhokseumawe dan Aceh Utara

22 Juli 2026

Aceh – Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo (Mag) 5.6 yang berpusat di Kabupaten Gayo...

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar
News

FORSIBA Kota Langsa Isi MPLS di SMA/SMK/MA Se-Kota Langsa, Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Pelajar

21 Juli 2026

LANGSA – Forum Silaturahmi OSIS Bersatu (FORSIBA) Kota Langsa dipercaya mengisi materi dalam rangkaian...

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
News

Sucofindo Hadirkan Sertifikasi HACCP SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

20 Juli 2026

Lhokseumawe — PT SUCOFINDO (Persero) melalui layanan Sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control...

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi
News

Jika AS Tak Bisa Jinakkan Israel, Iran Ragu Lanjutkan Diplomasi

18 Juli 2026

Teheran - Iran menyatakan siap melanjutkan jalur diplomasi dengan Amerika Serikat, namun menegaskan bahwa...

Next Post
Indonesia–AS Sepakati Penurunan Tarif, Presiden Prabowo: Kita Lindungi Pekerja dan Kepentingan Rakyat

Indonesia–AS Sepakati Penurunan Tarif, Presiden Prabowo: Kita Lindungi Pekerja dan Kepentingan Rakyat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.