Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan setelah delapan fraksi menyatakan setuju agar RUU Penyiaran dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya dalam proses legislasi nasional.
Dalam pandangan fraksi-fraksi, revisi regulasi penyiaran dinilai mendesak dilakukan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital yang mengubah lanskap industri media dan penyiaran di Indonesia.
Mayoritas fraksi menilai perubahan aturan tidak cukup hanya memperluas cakupan regulasi terhadap platform digital. RUU tersebut juga diharapkan mampu menciptakan keadilan ekonomi bagi industri media nasional yang selama ini menghadapi persaingan dengan platform digital global.
Fraksi PAN menyoroti adanya ketimpangan regulasi atau regulatory asymmetry antara lembaga penyiaran konvensional dan platform distribusi digital. PAN mendorong terciptanya persaingan yang setara (equal level playing field) melalui pendekatan regulasi berbasis risiko tanpa menghambat inovasi digital.
Sementara itu, Fraksi PKB menekankan pentingnya keadilan ekonomi media melalui skema bagi hasil iklan yang lebih adil antara platform global dan media nasional. PKB juga mengusulkan kuota konten lokal, penguatan penyiaran komunitas, serta pemberian insentif bagi industri media.
Fraksi Partai NasDem menilai platform digital asing perlu memiliki kewajiban yang sama terkait pendaftaran, keamanan sistem, perlindungan pengguna, pengelolaan konten, hingga kepatuhan perpajakan. NasDem juga mendorong peningkatan produksi dan distribusi konten dalam negeri.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang mengusulkan agar platform OTT (over the top) dan layanan berbasis user generated content tunduk pada kewajiban pendaftaran, yurisdiksi hukum Indonesia, perpajakan, serta kewajiban menayangkan muatan lokal.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan transformasi digital harus berjalan secara adil dan seimbang agar tidak menciptakan ketimpangan beban regulasi maupun persaingan usaha antara media konvensional dan platform digital. Demokrat juga meminta pembagian kewenangan yang jelas antara KPI, pemerintah, dan lembaga terkait.
Adapun Fraksi Partai Golkar menyoroti pentingnya pengawasan yang setara terhadap media konvensional maupun platform digital baru yang kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik.
Fraksi PKS mendorong penerapan prinsip keadilan ekonomi digital global, termasuk aspek perpajakan, perlindungan data pribadi, dan hak cipta. PKS juga mendukung kewajiban konten lokal minimal 60 persen yang dibarengi insentif ekonomi bagi kreator dan pelaku industri kreatif.
Sementara Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perlindungan terhadap hak penerbit (publisher rights) dan pentingnya skema bagi hasil yang adil agar karya jurnalistik serta konten lokal tidak dimanfaatkan platform digital tanpa kompensasi yang layak.
Menurut PDI Perjuangan, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri media nasional dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor media. Fraksi ini juga mendukung penerapan kuota konten lokal minimal 25 persen bagi platform digital dan 60 persen bagi lembaga penyiaran swasta maupun publik.
Dengan disetujuinya dalam Rapat Paripurna, RUU Penyiaran kini resmi berstatus sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.Jika untuk media lokal atau portal berita online, judul yang lebih bergaya Detik bisa: “DPR Setujui RUU Penyiaran Jadi Inisiatif, Fraksi-Fraksi Desak Platform Digital Taat Aturan” atau “RUU Penyiaran Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Soroti Bagi Hasil Iklan hingga Konten Lokal”.









