JAKARTA | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menyoroti pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang dinilai belum memberikan dampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menilai bahwa meskipun dana otsus telah digelontorkan selama hampir dua dekade, hasil yang dirasakan masyarakat masih belum maksimal, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana tersebut.
“Hari ini kita paham sekian banyak uang sudah di Aceh, tetapi tingkat kesejahteraan belum maksimal. Kita semua berbicara tentang pengelolaan,” ujar Khalid dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah terkait penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Khalid juga meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait kendala dalam proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) yang dilakukan sebelum disahkan. Menurutnya, mekanisme evaluasi tersebut seharusnya mampu memastikan penggunaan dana otsus berjalan tepat sasaran.
“Dana otsus yang selama ini dirancang oleh DPR Aceh sebelum disahkan menjadi RAPBA itu ada evaluasi di Kemendagri. Ini sebenarnya apa sih kendalanya sehingga dalam evaluasi itu tidak signifikan hasilnya seperti yang diharapkan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak sepenuhnya memiliki kewenangan mandiri dalam penggunaan dana otsus karena tetap berada dalam pengawasan pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi hambatan dalam proses pengawasan dan evaluasi agar pengelolaan dana dapat berjalan lebih efektif.
Khalid juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola dana otsus agar lebih efisien, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Bagaimana pengelolaan dana otsus yang lebih efisien, yang lebih transparan, yang lebih maksimal sehingga dana ini lebih sesuai dengan harapan yang kita inginkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembahasan dana otsus tidak dapat dipisahkan dari konteks sejarah perdamaian Aceh melalui Nota Kesepahaman Helsinki, yang menitikberatkan pada pemberian kewenangan khusus, bukan semata besaran anggaran.
“Perdamaian MoU Helsinki bukan cuma berbicara dana, tetapi berbicara kewenangan. Tidak disebutkan Aceh mendapat dana otsus berapa persen, tetapi tentang pelimpahan kewenangan,” katanya.
Menurutnya, dana otsus merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus yang dimiliki Aceh, sehingga pembahasan mengenai anggaran harus sejalan dengan penguatan kewenangan dan perbaikan tata kelola.
“Yang jadi masalah dari kemarin-kemarin ini tentang pengelolaan. Ini perlu masukan kita bersama, bagaimana cara pengelolaannya agar dana otsus ke depan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Khalid.
Ia berharap melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dapat dirumuskan sistem pengelolaan dana otsus yang lebih akuntabel serta mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.









