Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polres Lhokseumawe Tetapkan Geuchik Pulo Drien Beukah sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Polres Lhokseumawe Tetapkan Geuchik Pulo Drien Beukah sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menetapkan seorang Geuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H saat konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis siang (5/2/2026), didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani., S.H., M.H., M.S.M dan Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.M.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh, tertanggal 13 Agustus 2025. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran mencapai Rp2.102.561.000.

Konten Terkait

Polsek Meurah Mulia Gencarkan Patroli Malam, Warga Diajak Waspada Karhutla

Polsek Meurah Mulia Gencarkan Patroli Malam, Warga Diajak Waspada Karhutla

8 September 2026
Stand Kecamatan Samudera Jadi Magnet Pengunjung pada Malam Pembukaan Milad Samudera Pasai ke-800

Stand Kecamatan Samudera Jadi Magnet Pengunjung pada Malam Pembukaan Milad Samudera Pasai ke-800

8 September 2026
Bupati Aceh Utara Buka Milad Samudera Pasai ke-800, Sampaikan Kabar Gembira Terkait Jadup Korban Bencana

Bupati Aceh Utara Buka Milad Samudera Pasai ke-800, Sampaikan Kabar Gembira Terkait Jadup Korban Bencana

8 September 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

7 September 2026

Dalam penjelasannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya menggunakan dana desa tidak sesuai dengan Qanun APBG, melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga merealisasikan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif).

Berdasarkan hasil audit, pada Tahun Anggaran 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp120.564.296. Sementara pada Tahun Anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2022, kembali ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.167.477, termasuk adanya pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.

AKBP Dr. Ahzan menegaskan, dana desa tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat gampong.

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, LPJ realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

Atas perbuatannya, tersangka M N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tags: Dana desapolres LhokseumawePulo Drien BeukahsebagaiTersangka KorupsiTetapkan Geuchik
ShareTweetPin
Previous Post

Pecah Rekor Nasional, Bupati Aceh Utara Ayah Wa Lantik 8.094 PPPK Paruh Waktu

Next Post

Abdul Halim Dituding Gelapkan Dana Organisasi, Bendahara PWI Aceh Utara Ungkap Fakta Mengejutkan

Konten Terkait

Polsek Meurah Mulia Gencarkan Patroli Malam, Warga Diajak Waspada Karhutla
News

Polsek Meurah Mulia Gencarkan Patroli Malam, Warga Diajak Waspada Karhutla

8 September 2026

ACEH UTARA – Personel Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus meningkatkan patroli malam sebagai...

Stand Kecamatan Samudera Jadi Magnet Pengunjung pada Malam Pembukaan Milad Samudera Pasai ke-800
News

Stand Kecamatan Samudera Jadi Magnet Pengunjung pada Malam Pembukaan Milad Samudera Pasai ke-800

8 September 2026

ACEH UTARA | Stand Kecamatan Samudera menjadi salah satu pusat perhatian masyarakat pada malam...

Bupati Aceh Utara Buka Milad Samudera Pasai ke-800, Sampaikan Kabar Gembira Terkait Jadup Korban Bencana
News

Bupati Aceh Utara Buka Milad Samudera Pasai ke-800, Sampaikan Kabar Gembira Terkait Jadup Korban Bencana

8 September 2026

ACEH UTARA – Gemuruh rapai dan semangat kebudayaan mewarnai malam pembukaan peringatan Milad Samudera...

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda
News

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Penutupan Turnamen U-18 Piala Ketua KONI Aceh, Dorong Pembinaan Talenta Muda

7 September 2026

ACEH UTARA – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menghadiri penutupan...

Next Post
Abdul Halim Dituding Gelapkan Dana Organisasi, Bendahara PWI Aceh Utara Ungkap Fakta Mengejutkan

Abdul Halim Dituding Gelapkan Dana Organisasi, Bendahara PWI Aceh Utara Ungkap Fakta Mengejutkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.