Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas

Polda Aceh PTDH Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., mengatakan putusan tersebut dibacakan pada Selasa (28/7/2026), setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin oleh Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, S.I.K. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, S.E., M.A.P. sebagai anggota komisi. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri, S.H., M.H. dan Ipda Khairurrazi, S.E., sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah, M.H. dari Bidkum Polda Aceh, serta sekretaris sidang AKP Azhari, S.H., M.H.

Konten Terkait

Genjot Produksi Perikanan Sulsel, Pupuk Indonesia Sukses Gelar Rembuk Petambak dan Penebusan Subsidi

Genjot Produksi Perikanan Sulsel, Pupuk Indonesia Sukses Gelar Rembuk Petambak dan Penebusan Subsidi

28 Juli 2026
Wanita Palestina Kehilangan Janin Setelah Ambulans Ditahan Tentara Israel di Tepi Barat

Wanita Palestina Kehilangan Janin Setelah Ambulans Ditahan Tentara Israel di Tepi Barat

28 Juli 2026
Modus Pemalsuan Dokumen Terbongkar, Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

Modus Pemalsuan Dokumen Terbongkar, Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

28 Juli 2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajarkan Ngaji dan Lestarikan Warisan Arab Melayu di Aceh Utara

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajarkan Ngaji dan Lestarikan Warisan Arab Melayu di Aceh Utara

28 Juli 2026

Joko menjelaskan, Briptu MZ. disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh.

Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Menurut Joko, dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.

Ia menegaskan, penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Kabid Humas.

Tags: Dugaan Perampokan Toko EmasPolda AcehPTDH Anggota Polres Aceh Selatanyang Terlibat
ShareTweetPin
Previous Post

Wanita Palestina Kehilangan Janin Setelah Ambulans Ditahan Tentara Israel di Tepi Barat

Next Post

Genjot Produksi Perikanan Sulsel, Pupuk Indonesia Sukses Gelar Rembuk Petambak dan Penebusan Subsidi

Konten Terkait

Genjot Produksi Perikanan Sulsel, Pupuk Indonesia Sukses Gelar Rembuk Petambak dan Penebusan Subsidi
News

Genjot Produksi Perikanan Sulsel, Pupuk Indonesia Sukses Gelar Rembuk Petambak dan Penebusan Subsidi

28 Juli 2026

Makassar | Langkah nyata kembali ditunjukkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam mendukung ketahanan...

Wanita Palestina Kehilangan Janin Setelah Ambulans Ditahan Tentara Israel di Tepi Barat
News

Wanita Palestina Kehilangan Janin Setelah Ambulans Ditahan Tentara Israel di Tepi Barat

28 Juli 2026

Palestina — Seorang wanita hamil asal Palestina kehilangan buah hatinya yang berusia enam bulan...

Modus Pemalsuan Dokumen Terbongkar, Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal
News

Modus Pemalsuan Dokumen Terbongkar, Kemenhut Tetapkan Tersangka Pengangkutan 598 Batang Kayu Ilegal

28 Juli 2026

Deli Serdang — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Balai Gakkum...

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajarkan Ngaji dan Lestarikan Warisan Arab Melayu di Aceh Utara
News

Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Ajarkan Ngaji dan Lestarikan Warisan Arab Melayu di Aceh Utara

28 Juli 2026

ACEH UTARA - Suasana malam di Balai Pengajian Darusshadiqi, Desa Baroh Kuta Batee, Kecamatan...

Next Post
Genjot Produksi Perikanan Sulsel, Pupuk Indonesia Sukses Gelar Rembuk Petambak dan Penebusan Subsidi

Genjot Produksi Perikanan Sulsel, Pupuk Indonesia Sukses Gelar Rembuk Petambak dan Penebusan Subsidi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.