ACEH UTARA, GENTAPOST.COM | Memasuki 21 tahun perjalanan perdamaian Aceh, persoalan implementasi sejumlah butir kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki kembali menjadi sorotan. Salah satu persoalan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas adalah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Fraksi Partai Aceh, Abdullah M. Amin atau yang akrab disapa Tgk Meulaboh, Rabu, 04/11/2026, mendesak Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Aceh agar tidak terus membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurutnya, perdamaian Aceh yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, merupakan tonggak sejarah penting yang telah mengakhiri konflik berkepanjangan di Aceh.
Namun, pada 15 Agustus 2026, ketika usia perdamaian telah mencapai 21 tahun, masih terdapat persoalan mendasar dalam implementasi kesepakatan yang membutuhkan keseriusan pemerintah untuk diselesaikan.
Abdullah menilai, persoalan bendera dan lambang Aceh tidak boleh terus ditempatkan sebagai perdebatan tanpa ujung. Pemerintah harus berani membuka ruang dialog yang serius, terukur, dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut simbol atau atribut daerah, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta komitmen perdamaian yang telah dibangun melalui MoU Helsinki.
Dalam Pasal 246 UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa bendera daerah bukan merupakan simbol kedaulatan.
Sementara itu, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dalam menetapkan bendera dan lambang daerah. Akan tetapi, perbedaan pandangan dan penafsiran dalam implementasinya masih membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog antarpemerintah.
Abdullah mendesak Pemerintah Pusat, khususnya kementerian terkait, agar tidak hanya membicarakan persoalan ini dalam forum koordinasi, tetapi juga menghadirkan langkah konkret untuk mencari titik temu bersama Pemerintah Aceh.
Menurutnya, penghormatan terhadap kekhususan Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap konstitusi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia juga mengharapkan Pemerintah Aceh lebih aktif memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut melalui komunikasi politik dan jalur kelembagaan yang tersedia.
“Jangan sampai setiap tahun kita hanya memperingati hari perdamaian, sementara persoalan yang menjadi bagian dari harapan masyarakat Aceh masih belum memperoleh kepastian penyelesaian,” demikian penekanan terhadap pentingnya keseriusan seluruh pihak dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Lebih jauh, momentum 21 tahun MoU Helsinki seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama terhadap pelaksanaan seluruh komitmen perdamaian. Perdamaian tidak cukup hanya dipertahankan dalam bentuk tidak adanya konflik bersenjata, tetapi juga harus diwujudkan melalui kepastian hukum, keadilan, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, dan kesejahteraan masyarakat.
Abdullah berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan bendera dan lambang Aceh secara bermartabat, tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Baginya, menjaga perdamaian merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, 21 tahun MoU Helsinki harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa komitmen perdamaian bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan kesepakatan yang terus diperjuangkan pelaksanaannya demi masa depan Aceh.








