LANDING – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengambil langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah dengan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara. Agenda utama rapat ini membahas tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara, Landing, dipimpin langsung oleh Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E. (Tgk. Adek), serta dihadiri oleh jajaran anggota Banleg.
Rapat harmonisasi ini menjadi krusial karena melibatkan berbagai lintas instansi teknis dan pakar hukum untuk menyelaraskan substansi rancangan qanun dengan aturan yang lebih tinggi.
Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya: Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, Fadhil, S.H., M.H., Kepala Bidang Dinas PUPR Aceh Utara, Ramli Nasution, S.T., M.T., Perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Sofyan, S.P., Ketua Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Rahmi, S.H., M.H., beserta staf dan stakeholder terkait.
Ketua Banleg, Mawardi, menyampaikan bahwa harmonisasi ini dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh untuk memastikan setiap materi muatan dalam rancangan qanun tersebut tidak tumpang tindih dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Melalui pembahasan mendalam ini, kami berharap Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan aplikatif. Tujuannya jelas, yakni mendukung keberlanjutan sektor pertanian sebagai pilar ekonomi di Kabupaten Aceh Utara,” ujar Mawardi.
Dengan adanya regulasi ini nantinya, diharapkan alih fungsi lahan pertanian dapat ditekan, pengelolaan distribusi air melalui irigasi menjadi lebih teratur, dan kesejahteraan petani di Aceh Utara dapat lebih terjamin melalui perlindungan hukum yang komprehensif.









