Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pergeseran perilaku kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Tanah Air. MUI menilai, para pelaku kini semakin berani mempertontonkan penyimpangan tersebut secara terbuka, bahkan hingga menggelar pesta sesama jenis.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengaku prihatin dengan fenomena “bangga akan penyimpangan” yang terjadi saat ini. Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.
“Kalau dulu mereka masih ada malu-malunya. Sekarang perilakunya sudah tidak normal, dilakukan dengan cara tidak normal, terang-terangan di depan umum, pesta dan seterusnya. Malah dia bangga dengan penyimpangannya, itu kan tidak masuk akal,” ujar Kiai Cholil, Minggu (28/6/2026).
Kiai Cholil juga menyoroti adanya pergeseran logika di tengah masyarakat terkait konsep toleransi. Akibatnya, pihak yang mencoba menegur atau mengingatkan bahaya perilaku tersebut justru kerap mendapatkan stigma negatif.
Mengingat masifnya gerakan normalisasi LGBT baik melalui media sosial maupun grup-grup tertentu MUI menilai imbauan moral saja tidak lagi cukup efektif.
“Oleh karena itu tidak cukup dengan imbauan, dia harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas. Kita sedang berupaya, meminta untuk segera dibahas dan masuk di dalam Prolegnas,” tegasnya.
Kiai Cholil mengingatkan bahwa MUI telah memiliki landasan hukum agama, yakni Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
MUI menegaskan, sikap tegas terhadap aktivitas LGBT ini didasari atas kepedulian terhadap kemanusiaan. Menurut MUI, aktivitas sesama jenis dapat melukai kehormatan manusia, memutus keberlangsungan keturunan, serta menjadi pemicu penyebaran penyakit menular berbahaya seperti HIV dan AIDS.
“Jangan sampai kita menormalisasi hal seperti ini. Hukuman itu (nantinya) berfungsi sebagai preventif, membuat orang mengerti kalau perbuatan ini salah dan tidak normal,” pungkas Kiai Cholil.









