Gentapost.com | Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia bagi umat Islam. Di bulan Ramadhan setiap muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183, bahwa puasa diwajibkan atas orang-orang yang beriman agar mereka bertakwa. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus tetapi juga melatih kesabaran, pengendalian diri, serta membentuk karakter spiritual yang kuat.
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati dan menyesuaikan kebijakan publik dengan realitas sosial dan keagamaan masyarakatnya terutama di bulan suci Ramadhan.
Terlebih lagi di daerah seperti Aceh yang secara yuridis memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam.
Di tengah suasana Ramadhan, sekolah-sekolah akan kembali aktif. Bersamaan dengan itu pemerintah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan pada siang hari di hari biasanya.
Program ini pada dasarnya adalah kebijakan yang baik bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan peserta didik. Namun ketika pelaksanaannya dilakukan di siang hari pada bulan Ramadhan tentu muncul pertanyaan besar, apakah kebijakan ini sudah selaras dengan nilai-nilai ibadah puasa yang sedang dijalankan mayoritas siswa?
Puasa adalah perintah Allah yang wajib ditunaikan. Ketika siswa muslim sedang berpuasa, lalu di hadapan mereka disediakan makanan di siang hari, ini bukan hanya persoalan teknis distribusi makanan, tetapi juga menyangkut sensitivitas spiritual.
Meskipun tidak semua siswa mungkin diwajibkan berpuasa (misalnya karena usia atau alasan kesehatan) namun suasana umum Ramadhan adalah suasana ibadah dan penghormatan terhadap puasa.
Dalam konteks ini kebijakan publik hendaknya bersifat adaptif dan responsif. Program yang baik tidak berarti harus dijalankan dengan cara yang kaku. Justru kebijakan yang bijak adalah kebijakan yang mampu menyesuaikan diri dengan momentum sosial dan religius masyarakat.
Ada beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan.
Pertama, menghentikan sementara penyaluran MBG di siang hari selama bulan Ramadhan dalam bentuk apapun. Mengingat dalam bulan ini jam efektif sekolah pun biasanya lebih singkat bahkan di beberapa daerah hanya berlangsung sekitar dua minggu efektif, maka penghentian sementara bukanlah sesuatu yang mustahil secara administratif.
Kedua, apabila program tetap ingin berjalan maka dana atau paket MBG dapat dialihkan langsung kepada orang tua atau wali siswa untuk dimanfaatkan sebagai tambahan kebutuhan pangan keluarga di rumah. Ini justru lebih relevan dalam suasana Ramadhan dimana kebutuhan konsumsi keluarga meningkat saat sahur dan berbuka. Dengan cara ini tujuan peningkatan gizi tetap tercapai tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
Ketiga, jika distribusi tetap dilakukan dalam bentuk makanan maka penyalurannya dapat disesuaikan pada waktu sahur. Artinya makanan dibagikan untuk dikonsumsi di rumah sebelum Subuh. Ini tentu membutuhkan pengaturan teknis yang matang namun bukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan apabila ada kemauan kebijakan yang kuat.
Di Aceh khususnya yang dikenal sebagai Serambi Mekkah dan memiliki kekhususan dalam pelaksanaan Syariat Islam, semestinya kebijakan seperti ini mendapat perhatian lebih serius. Apalagi MPU Aceh sudah menghimbau SPPG MBG dapat disesuaikan dengan kekhususan Aceh yang mengedepankan syariat Islam. Masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan. Menghormati suasana ibadah bukan hanya soal hukum formal tetapi juga tentang menjaga harmoni sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Perlu ditegaskan kritik terhadap pelaksanaan MBG di bulan Ramadhan bukan berarti menolak program peningkatan gizi atau kebijakan pemerintah secara keseluruhan. Justru sebaliknya ini adalah bentuk kepedulian agar kebijakan tersebut berjalan dengan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu.
Puasa adalah perintah Allah. Sebagai umat Islam, kita meyakini bahwa menjalankan puasa adalah kewajiban yang tidak boleh diremehkan. Jangan sampai kebijakan administratif yang kurang sensitif justru memberi kesan bertentangan dengan nilai ibadah yang sakral ini. Negara dan agama tidak harus dipertentangkan tetapi bisa disinergikan melalui kebijakan yang bijak.
Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Siswa dilatih disiplin, sabar, dan mampu menahan diri. Sekolah seharusnya menjadi ruang yang mendukung pembentukan karakter ini. Jika di siang hari siswa justru dihadapkan pada distribusi makanan yang tidak bisa mereka konsumsi karena sedang berpuasa maka esensi pendidikan Ramadhan menjadi kurang optimal.
Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang kontekstual. Pemerintah tentu memiliki niat baik melalui program MBG. Namun dalam konteks Ramadhan khususnya di daerah mayoritas muslim seperti Aceh, penyesuaian kebijakan adalah bentuk kebijaksanaan bukan kelemahan.
Oleh karena itu harapan masyarakat sederhana, selama bulan Ramadhan, dapur MBG dapat diliburkan sementara atau skemanya diubah dengan menyalurkan manfaatnya kepada orang tua wali atau dialihkan ke waktu sahur. Dengan demikian tujuan peningkatan gizi tetap berjalan, sementara nilai-nilai ibadah dan penghormatan terhadap perintah Allah tetap terjaga.









