Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Eks Ketua PWI Aceh Utara Terancam Dilaporkan, Diduga Salahgunakan Dana Hibah

Oplus_131072

Eks Ketua PWI Aceh Utara Terancam Dilaporkan, Diduga Salahgunakan Dana Hibah

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Utara | Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara, Abdul Halim, terancam dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah mantan pengurus. Ia diduga menyalahgunakan dana organisasi yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta dukungan mitra kerja dalam bentuk pokok-pokok pikiran (pokir) dan bantuan lainnya.

Mantan Bendahara PWI Aceh Utara, Firman Fadil, menyampaikan bahwa dirinya bersama beberapa mantan pengurus, yakni Said Aqil (sekretaris) dan Jamaluddin (wakil sekretaris), mempertimbangkan jalur hukum karena persoalan tersebut dinilai tidak dapat diselesaikan secara internal.

Menurut mereka, berbagai upaya komunikasi telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Konten Terkait

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

27 Oktober 2026
PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

26 Oktober 2026
Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

26 Oktober 2026
Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

26 Oktober 2026

“Kami telah mengantongi sejumlah bukti terkait pencairan dana dari Pemkab Aceh Utara,” ujar Jufri, wartawan senior dan anggota PWI Aceh Utara.

Sebelumnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan Abdul Halim ditolak mayoritas anggota dalam Konferensi ke-VIII PWI Aceh Utara. Penolakan tersebut terjadi karena LPJ dinilai bermasalah, sehingga konferensi mengalami kebuntuan dan tidak dapat dilanjutkan. Situasi itu kemudian mendorong PWI Aceh mengambil alih kepengurusan PWI Aceh Utara.

Selain dugaan penyalahgunaan dana, para anggota juga menyoroti satu unit mobil Kijang minibus milik organisasi yang hingga kini disebut masih dikuasai Abdul Halim. Kendaraan tersebut merupakan aset pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Para pengurus menilai, karena yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai ketua, kendaraan tersebut seharusnya dikembalikan.

Secara internal, dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI telah dilaporkan kepada PWI Pusat, PWI Aceh, serta Dewan Kehormatan PWI di tingkat provinsi maupun pusat.

“Secara eksternal, kami juga mempertimbangkan langkah hukum karena persoalan ini diduga mengandung unsur pidana,” kata Said Aqil.

Firman Fadil menambahkan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, karena belum ada respons, opsi hukum dinilai sebagai langkah terakhir.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, dana organisasi tersebut diduga digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Buket Rata, Lhokseumawe.

Dugaan itu dibenarkan Firman Fadil. Ia menyatakan bahwa pihaknya meyakini dana organisasi menjadi sumber pembelian rumah tersebut. Nilai dana yang dipersoalkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dengan total dugaan sekitar Rp400 juta yang berasal dari dana hibah Pemkab dan dana pokir.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran PD/PRT, Abdul Halim menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung kepada PWI Aceh maupun PWI Pusat.

“Terkait surat itu, tanyakan saja langsung ke PWI Aceh atau PWI Pusat, karena suratnya sudah dikirimkan,” tulisnya.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan pembelian rumah menggunakan dana organisasi, ia menilai pertanyaan tersebut telah mengarah pada ranah pribadi.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, membenarkan bahwa pihaknya mengambil alih kepengurusan PWI Aceh Utara menyusul kebuntuan dalam konferensi.

Menurutnya, seluruh aset organisasi, baik bergerak maupun tidak bergerak, saat ini berada dalam pengawasan PWI Aceh.

“Seluruh aset dan administrasi berada di bawah kendali kami. Jika tidak ditemukan solusi, akan diambil langkah lanjutan sesuai arahan PWI Pusat,” ujar Nasir.

Tags: Berita Aceh UtaraBerita NewsPWI Aceh Utara
ShareTweetPin
Previous Post

Pahala Puasa di Bulan Suci Ramadhan

Next Post

Menata Ulang Program MBG di Bulan Ramadhan, Antara Kebijakan Publik dan Ketaatan Ibadah

Konten Terkait

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem
News

Ayahwa Ingatkan Warga Aceh Utara Waspada, Bibit Siklon 98B Picu Ancaman Hujan Ekstrem

27 Oktober 2026

ACEH UTARA | Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab...

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik
News

PNL Sosialisasikan Si iLeume untuk Tingkatkan Kinerja Layanan Akademik

26 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan...

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita
News

Polres Lhokseumawe Ungkap 12 Tersangka Curanmor dan Penadahan, 21 Sepeda Motor Disita

26 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang...

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026
News

Wakili Aceh Utara, Penggerak HAM Gampong Keutapang Lhoksukon Ikuti Musrenbang HAM dan Rakor Nasional Penggerak HAM 2026

26 Oktober 2026

JAKARTA — Marzuki AR, Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) dari Gampong Keutapang, Kecamatan Lhoksukon,...

Next Post
Menata Ulang Program MBG di Bulan Ramadhan, Antara Kebijakan Publik dan Ketaatan Ibadah

Menata Ulang Program MBG di Bulan Ramadhan, Antara Kebijakan Publik dan Ketaatan Ibadah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.