Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Subscribe
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
MD KAHMI Lhokseumawe Dukung Larangan Hura-Hura Tahun Baru Masehi

MD KAHMI Lhokseumawe Dukung Larangan Hura-Hura Tahun Baru Masehi

Redaksi by Redaksi
29 Desember 2024
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe – Koordinator Presidium Majelis Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Lhokseumawe – Aceh Utara, Dr Dahlan A. Rahman, M.Si menyatakan dukungan sekaligus apresiasinya atas kebijakan Wali Kota Lhokseumawe yang melarang perayaan malam tahun baru 2025.

 

Larangan tersebut ditetapkan Wali Kota Lhokseumawe dalam surat resmi Pemerintah Kota Lhokseumawe bertanggal 23 Desember 2024, yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota, A. Hanan.

Konten Terkait

Mualem Ungkap Kemiskinan di Aceh Melonjak Jadi 17 Persen Pasca Bencana Hidrometeorologi

Mualem Ungkap Kemiskinan di Aceh Melonjak Jadi 17 Persen Pasca Bencana Hidrometeorologi

10 Juni 2026
Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

10 Juni 2026
Wajah Baru Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng Kemenkes Fokus Sasar Ibu Hamil hingga Balita

Wajah Baru Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng Kemenkes Fokus Sasar Ibu Hamil hingga Balita

10 Juni 2026
DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026

9 Juni 2026

 

“Perayaan malam tahun baru bukanlah tradisi Islam dan bertentangan dengan syariat, jadi larangan Wali Kota harus benar-benar dipastikan untuk ditegakkan”, kata Korpres MD KAHMI, Dahlan A. Rahman.

 

Kepada masyarakat Lhokseumawe dan Aceh Utara, Dahlan mengajak untuk tetap fokus pada peran-peran positif sambil merefleksikan apa yang sudah dilakukan ditahun sebelumnya sebagai pijakan perbaikan diri ditahun depan.

 

Sebagaimana beredar dibanyak group whatapps, diantara kegiatan yang dilarang dalam surat tersebut mencakup pertunjukan musik, penjualan petasan, kembang api, trompet, serta kegiatan balap liar maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

 

Para camat dan keuchik dalam wilayah Kota Lhokseumawe telah diminta untuk mensosialisasikan mengenai larangan hura-hura di malam pergantian tahun ini.

 

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Protokol dan Pimpinan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius menjelaskan bahwa larangan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap tahun oleh pemerintah setempat.

 

“Bagi pelanggar, ada sanksi izin usaha mereka akan dicabut bagi pelaku usaha”, tegas Darius. (Jalantengah.co)

Tags: DaerahHMI Lhokseumawe-aceh UtaraNews
ShareTweetPin
Previous Post

Persatuan Nelayan Gelar Maulid Akbar di Tepi Laut Bangka Jaya

Next Post

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

Konten Terkait

Mualem Ungkap Kemiskinan di Aceh Melonjak Jadi 17 Persen Pasca Bencana Hidrometeorologi
News

Mualem Ungkap Kemiskinan di Aceh Melonjak Jadi 17 Persen Pasca Bencana Hidrometeorologi

10 Juni 2026

Banda Aceh - Angka kemiskinan di Provinsi Aceh dilaporkan mengalami lonjakan signifikan hingga menyentuh...

Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter
News

Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Jadi Rp16.250 dan Pertamax Green Rp17.000 per Liter

10 Juni 2026

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis...

Wajah Baru Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng Kemenkes Fokus Sasar Ibu Hamil hingga Balita
News

Wajah Baru Program Makan Bergizi Gratis, BGN Gandeng Kemenkes Fokus Sasar Ibu Hamil hingga Balita

10 Juni 2026

Jakarta – Menteri Kesehatan mendukung empat langkah Badan Gizi Nasional (BGN) baru dalam upaya...

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026
News

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2026

9 Juni 2026

Lhoksukon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa...

Next Post
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil Ringkus Pembawa Munisi Tabur Kaliber

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.