BANDA ACEH — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan pemberhentian M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Dalam Keppres itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh. Pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak M. Nasir dilantik untuk menduduki jabatan barunya.
Atas pengabdiannya selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh, pemerintah menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kontribusi serta jasa yang telah diberikan selama memangku jabatan tersebut.
Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Surat itu berisi usulan perubahan terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Secara administratif, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama maupun Madya.
Selain ketentuan dalam UU ASN, kebijakan tersebut juga memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Sejumlah aturan teknis mengenai manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi turut menjadi bagian dari landasan administratif.
Kepastian mengenai keputusan tersebut kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026. Dalam surat itu, Gubernur Aceh diminta segera mengambil langkah tindak lanjut atas Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, termasuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dan menyampaikan petikan keputusan kepada M. Nasir.
Salinan Keppres juga disampaikan kepada sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari proses administrasi kepegawaian. Di antaranya Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.
M. Nasir diketahui berpangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dengan NIP 197402072001121001. Dengan terbitnya keputusan tersebut, masa tugasnya sebagai Sekda Aceh berakhir dan selanjutnya ia akan menjalani proses transisi menuju jabatan baru yang telah ditetapkan.
Keputusan ini sekaligus membuka tahapan baru dalam penataan jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Aceh.









