Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • Artikel
  • Advertorial
No Result
View All Result
Genta Post
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini
Azhari Cage Minta Polemik Bendera Aceh Segera Dituntaskan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban

Azhari Cage Minta Polemik Bendera Aceh Segera Dituntaskan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2026
in News
0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH — Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Azhari Cage SIP MAP meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera menyelesaikan polemik bendera Aceh secara tuntas agar persoalan yang sama tidak kembali menjadi pemicu ketegangan di tengah masyarakat.

Menurut Azhari, polemik bendera Aceh bukan persoalan baru. Perdebatan mengenai simbol daerah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu persoalan yang belum menemukan titik penyelesaian antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Persoalan bendera ini persoalan lama yang sampai hari ini masih menjadi polemik politik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Saya melihat persoalan ini perlu diselesaikan secara tuntas agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang dan masyarakat Aceh tidak terus menjadi korban,” ujar Azhari Cage.

Konten Terkait

Wujudkan Lingkungan Bersih, PIM Dukung 1 unit Armada Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe

Wujudkan Lingkungan Bersih, PIM Dukung 1 unit Armada Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe

8 Oktober 2026
Wagub Aceh Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara

Wagub Aceh Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara

7 Oktober 2026
Aceh di Persimpangan Geopolitik, SDA Harus Diubah Menjadi Kekuatan Strategis

Aceh di Persimpangan Geopolitik, SDA Harus Diubah Menjadi Kekuatan Strategis

7 Oktober 2026
Kemenekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Pelaku Kriya Terdampak Bencana melalui Program Kriyasi di Lhokseumawe

Walikota Lhokseumawe Tidak Tinggal Diam, Gaji 2.934 PPPK Lhokseumawe 5 Bulan Segera Cair Hari In

6 Oktober 2026

Ia mengatakan, dari perspektif masyarakat Aceh, keberadaan bendera Aceh telah memiliki dasar hukum melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun tersebut tercatat dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 246, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. UU tersebut juga menegaskan bahwa bendera daerah Aceh bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

“Bagi masyarakat, dasar hukumnya jelas. Ada UUPA, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dan ada pula semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki. Tetapi Pemerintah Pusat sampai sekarang masih menganggap persoalan ini belum clear dan masih dalam posisi cooling down. Pertanyaannya, sampai kapan cooling down? Sampai kapan persoalan ini dibiarkan tidak jelas sehingga masyarakat Aceh terus menjadi korban?” kata Azhari.

Ia menilai ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama justru berpotensi melahirkan kembali ketegangan di lapangan. Karena itu, menurutnya, diperlukan dialog dan keputusan politik yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sehingga tidak ada lagi ruang bagi persoalan bendera untuk menjadi sumber konflik baru.

“Kita tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya sudah sangat lama justru terus menjadi pemicu ketegangan baru. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus duduk bersama dan menyelesaikannya secara bermartabat,” ujarnya.

Minta Penegakan Hukum Tetap Persuasif

Terkait penangkapan sejumlah warga pascakericuhan pada 15 Agustus 2026, Azhari Cage juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan persuasif dan memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

penegakan hukum juga harus dilakukan dengan cara-cara yang persuasif dan tetap menghormati hak-hak setiap orang,” katanya.

Azhari merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini telah berlaku. UU tersebut memperkuat sejumlah hak tersangka serta mengatur kembali mekanisme upaya paksa dalam proses hukum.

Secara khusus, Pasal 95 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarga tersangka, orang yang ditunjuk oleh tersangka, atau ketua RW/RT tempat tersangka tinggal paling lama satu hari sejak penangkapan dilakukan.

“Jangan sampai dalam menegakkan hukum justru ada prosedur hukum yang dilanggar. Kalau seseorang ditangkap, hak-haknya sebagai tersangka harus tetap dipenuhi. Keberadaan yang bersangkutan harus jelas dan keluarga atau pihak yang ditentukan oleh undang-undang harus mendapatkan pemberitahuan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus tetap berjalan apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, namun proses tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law dan hak-hak tersangka.

“Kalau memang ada bukti, proses secara hukum. Tetapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Azhari

 

Jangan Terprovokasi

Di sisi lain, Azhari Cage mengimbau seluruh masyarakat Aceh agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh situasi.

Ia meminta masyarakat tetap menjaga perdamaian Aceh dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, politik, serta dialog yang telah tersedia dalam kerangka MoU Helsinki, UUPA, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya meminta kepada seluruh rakyat Aceh jangan mudah terprovokasi dan jangan melakukan tindakan-tindakan di luar koridor MoU Helsinki, UUPA dan peraturan perundang-undangan. Orang-orang yang memprovokasi biasanya tidak akan ikut bertanggung jawab ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum,” katanya.

Menurutnya, perdamaian yang telah dinikmati masyarakat Aceh selama lebih dari dua dekade harus dijaga bersama. Perbedaan pandangan mengenai simbol dan kebijakan politik tidak boleh kembali berkembang menjadi konflik di tingkat masyarakat.

“Mari sama-sama kita jaga kedamaian yang sedang dinikmati masyarakat Aceh saat ini. Persoalan politik harus kita selesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan masyarakat sendiri,” tutup Azhari Cage.

Tags: Azhari CageJangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi KorbanMinta Polemik Bendera AcehSegera Dituntaskan
ShareTweetPin
Previous Post

T. Muhammad Isa Aziz Nahkodai Golkar Aceh Utara, Terpilih Aklamasi di Musda XI

Next Post

Sambut Aspirasi DPRA, Akhirnya Mualem Copot Sekda

Konten Terkait

Wujudkan Lingkungan Bersih, PIM Dukung 1 unit Armada Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe
News

Wujudkan Lingkungan Bersih, PIM Dukung 1 unit Armada Truk Pengangkut Sampah kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe

8 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) kembali melanjutkan kontribusinya dalam mendukung peningkatan pelayanan...

Wagub Aceh Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara
News

Wagub Aceh Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara

7 Oktober 2026

Aceh Utara – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E. (Dek Fadh), melakukan peninjauan sejumlah...

Aceh di Persimpangan Geopolitik, SDA Harus Diubah Menjadi Kekuatan Strategis
Artikel

Aceh di Persimpangan Geopolitik, SDA Harus Diubah Menjadi Kekuatan Strategis

7 Oktober 2026

BANDA ACEH – Aceh tidak hanya memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tetapi...

Kemenekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Pelaku Kriya Terdampak Bencana melalui Program Kriyasi di Lhokseumawe
News

Walikota Lhokseumawe Tidak Tinggal Diam, Gaji 2.934 PPPK Lhokseumawe 5 Bulan Segera Cair Hari In

6 Oktober 2026

Lhokseumawe - Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan...

Next Post
Sambut Aspirasi DPRA, Akhirnya Mualem Copot Sekda

Sambut Aspirasi DPRA, Akhirnya Mualem Copot Sekda

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Opini

© 2025 PT. Genta Intermedia Global - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.