Gentapost.com | Aceh Tenggara – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mendapat sorotan tajam dari Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian. Ia mengingatkan agar opini WTP tidak dijadikan tameng untuk menutupi lemahnya pengawasan maupun potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Gegoh Selian, opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan memenuhi aspek administratif yang menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Publik harus memahami bahwa WTP bukan sertifikat bebas korupsi. Audit BPK berfokus pada kewajaran laporan keuangan, kelengkapan administrasi, serta penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan. Karena itu, WTP tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tata kelola pemerintahan sudah bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Gegoh Selian kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, masih banyak aspek yang memerlukan pengawasan ketat di luar ruang lingkup pemeriksaan laporan keuangan. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh terlena hanya karena daerah memperoleh opini WTP.
Gegoh mengatakan, LSM Penjara menaruh perhatian besar terhadap sejumlah sektor yang selama ini dinilai rentan terhadap penyimpangan apabila pengawasan tidak berjalan maksimal. Di antaranya sektor pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pelayanan publik.
“Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran pemerintah. Begitu juga sektor perizinan dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Area-area ini membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah instansi pelayanan publik, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius dalam upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Gegoh menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tidak boleh menjadikan capaian WTP sebagai tujuan akhir dalam tata kelola pemerintahan.
“Jangan sampai WTP hanya menjadi kebanggaan seremonial setiap tahun. Yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan menutup ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. WTP harus menjadi titik awal untuk memperkuat integritas pemerintahan, bukan alasan untuk berpuas diri,” katanya.
Karena itu, LSM Penjara merekomendasikan agar Pemkab Aceh Tenggara terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik tidak lahir dari selembar opini WTP semata. Kepercayaan publik dibangun melalui pelayanan yang baik, transparansi anggaran, serta komitmen nyata dalam mencegah dan memberantas praktik KKN,” pungkas Gegoh Selian. (SKB)









