Aceh Utara | Konferensi Kabupaten (Konferkab) VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara berakhir ricuh setelah mayoritas peserta menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim. LPJ tersebut dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan, sehingga konferensi resmi ditunda, Senin (2/2/2026).
Kericuhan dipicu konflik internal kepengurusan serta tudingan serius terhadap Abdul Halim yang disebut-sebut tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana organisasi. Sejumlah anggota menilai yang bersangkutan lebih mengedepankan kepentingan pribadi dibanding kepentingan organisasi.
Konferensi yang digelar di Kantor PWI Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu, awalnya diharapkan menjadi momentum konsolidasi dan pemilihan ketua baru. Namun suasana forum berubah tegang dan berujung keributan antar peserta. Bahkan, enam kursi yang dipinjam dari pihak desa dilaporkan rusak akibat dilempar peserta yang meluapkan kekecewaan terhadap sikap ketua yang dinilai tidak mampu menjelaskan penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Dalam konferensi tersebut, Ketua PWI Provinsi Aceh, H. Nasir Nurdin, didampingi Sekretaris Muhammad Zairin, hadir langsung memimpin jalannya sidang bersama jajaran pengurus provinsi.
Ketegangan memuncak saat rapat tertutup digelar. Selain persoalan dana hibah pemerintah daerah, peserta juga menyoroti dana sumbangan pihak ketiga, termasuk bantuan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRK Aceh Utara. Dana tersebut disebut-sebut digunakan dalam bentuk iklan atau pariwara melalui media milik pribadi oknum Ketua PWI Aceh Utara.
“Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi organisasi justru dimanfaatkan melalui media pribadi ketua,” ungkap Andry Syahputra, salah satu peserta konferensi.
Peserta lainnya, Jamaluddin, menambahkan bahwa Abdul Halim juga mendapat tekanan terkait keabsahan struktur organisasi. Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefri Tamara, disebut merangkap jabatan sebagai sekretaris tanpa disertai Surat Keputusan resmi dari PWI Provinsi Aceh.
“Mengelola organisasi seperti perusahaan pribadi. Ia mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan organisasi, bukan membesarkannya,” ujar Jamaluddin yang menjabat Wakil Sekretaris PWI Aceh Utara.
Tak hanya itu, sebagian besar peserta secara tegas menolak laporan keuangan yang disampaikan. Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan pada pemasukan dan pengeluaran dana organisasi, yang tidak pernah dibahas melalui rapat resmi pengurus. LPJ yang disampaikan dinilai penuh rekayasa dan tidak sesuai fakta.
Sementara itu, mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, tidak pernah ada komunikasi ataupun pelibatan dirinya dalam penyusunan LPJ Pengurus PWI Aceh Utara masa bakti 2023–2026.
“Saat itu saya masih menjabat sekretaris. Seharusnya saya dilibatkan dalam penyusunan LPJ, tapi itu tidak pernah terjadi. Karena itu saya diminta hadir oleh rekan-rekan untuk menyampaikan fakta sebenarnya dalam konferensi ini,” kata Aqil.
Ia pun meminta Pengurus PWI Provinsi Aceh untuk mendiskualifikasi Abdul Halim karena diduga telah melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga organisasi.
Selain diskualifikasi, para anggota juga mendesak agar Abdul Halim mengembalikan dana organisasi yang bersumber dari hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta dana Pokir anggota dewan yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga dicairkan secara pribadi, padahal secara jelas diperuntukkan bagi organisasi.
“Dana itu jelas diberikan untuk organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Andry.
Persoalan lainnya yang turut disorot adalah pembentukan panitia Konferkab yang dinilai sepihak oleh Abdul Halim bersama seorang oknum penasihat, Yuswardi Mustafa. Peserta mengaku tidak diberi ruang menyampaikan pendapat, bahkan disebut mendapat intimidasi.
“Kami diundang, tapi tidak diberi kesempatan bicara. Bahkan ada ancaman agar tidak melawan keputusan mereka,” ungkap Jufri A. Rahman, anggota senior PWI Aceh Utara.
Atas kondisi tersebut, para anggota PWI Aceh Utara secara resmi meminta PWI Provinsi Aceh mengambil alih sementara kepengurusan, menunjuk Pelaksana Tugas Ketua dari unsur provinsi, membentuk panitia Konferkab yang baru, serta mendiskualifikasi Abdul Halim sebagai calon ketua.
Menyikapi situasi yang memanas, PWI Provinsi Aceh mengambil langkah tegas dengan menunda pelaksanaan Konferkab VIII PWI Aceh Utara selama satu bulan. Penundaan ini dipastikan langsung oleh Ketua PWI Provinsi Aceh dalam forum tersebut.
PWI Provinsi Aceh juga akan membentuk tim formatur untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PWI Aceh Utara masa bakti 2023–2026.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan LPJ tersebut tidak dapat diterima, maka PWI Provinsi Aceh akan mengambil alih kepengurusan sementara dengan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua PWI Aceh Utara selama enam bulan. Langkah ini dilakukan untuk menata ulang struktur organisasi, membentuk panitia konferensi yang baru, serta memastikan pelaksanaan konferensi berikutnya berjalan demokratis, tertib, dan kondusif.









