Banda Aceh | Lembaga Wali Nanggroe (LWN) menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum di Aceh. Melalui sinergi dengan Kanwil Kemenkumham Aceh, lembaga adat ini memastikan setiap regulasi yang lahir tetap berakar pada nilai-nilai kekhususan bumi Serambi Mekkah.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata menjaga kehormatan, adat, dan tradisi Aceh agar tetap terakomodasi dengan baik dalam setiap draf aturan. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Sinergi ini bertujuan memperkuat kualitas produk hukum daerah dengan merangkul nilai-nilai adat, tradisi, dan kearifan lokal kita,” ujar Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nurdani, Senin (27/4/2026).
Sebagai lembaga yang memegang teguh marwah masyarakat, masukan dari Wali Nanggroe dinilai sangat vital dalam merumuskan substansi hukum. Keterlibatan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya disharmoni atau benturan antara aturan negara dengan norma adat yang berlaku.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menekankan bahwa kehadiran Lembaga Wali Nanggroe memberikan legitimasi sosial yang kuat.
“Regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kokoh secara hukum positif, tetapi juga menjadi cerminan utuh dari nilai luhur masyarakat Aceh,” pungkas Ardiningrat.
Melalui koordinasi yang intens sejak tahap perencanaan hingga harmonisasi, Lembaga Wali Nanggroe memastikan hukum di Aceh hadir dengan tetap menghormati jati diri daerah.









