Jakarta – Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) kini memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan pangan. Berdasarkan aturan terbaru, setiap SPPG wajib mengantongi sertifikat halal maksimal 6 bulan setelah beroperasi.
PT Sucofindo hadir sebagai solusi utama bagi pengelola dapur SPPG. Sebagai LPH Utama yang telah terakreditasi oleh BPJPH, Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan dan pengujian produk secara nasional. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026 sesuai Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025.
Layanan Unggulan Sucofindo untuk Dapur SPPG
Guna memudahkan langkah pengelola dalam memenuhi regulasi, Sucofindo menawarkan layanan terpadu:
Pemeriksaan dan Pengujian Produk Halal: Audit menyeluruh pada bahan baku dan proses pengolahan menu agar terjamin kehalalannya.
Gap Assessment (Opsional): Layanan pemetaan untuk mengevaluasi kesiapan dapur sebelum masuk ke proses sertifikasi resmi.
Workshop SIHALAL (Opsional): Pendampingan intensif bagi pengelola untuk memahami sistem informasi halal secara administratif.
Proses Transparan, Cepat, dan Terukur
Sucofindo memastikan proses pemeriksaan berlangsung efektif dalam waktu 15 hari kerja, sebagai bagian dari total durasi sertifikasi selama 21 hari kerja.
Dengan sertifikasi halal dari Sucofindo, Dapur SPPG tidak hanya memenuhi mandat Undang-Undang No. 33 tahun 2014 dan UU No. 6 tahun 2023, tetapi juga membangun citra positif serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat penerima manfaat program pemerintah.
Segera sertifikasi Dapur SPPG Anda bersama Sucofindo, mitra terpercaya untuk penjaminan produk halal di Indonesia.









