Aceh Tengah – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah memberlakukan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan siswa.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui pengumuman yang merujuk pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Dr. Rasidah, M.Pd., menyampaikan bahwa pembelajaran dari rumah berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar seperti biasa.
“Mulai Sabtu, 17 Oktober 2026, seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR),” demikian isi pengumuman tersebut.
Kepala satuan pendidikan juga diminta menginformasikan kebijakan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid.
Selain itu, pihak sekolah diharapkan tetap memastikan proses pembelajaran berlangsung dengan memperhatikan kondisi dan keselamatan peserta didik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah menyebutkan surat resmi mengenai pelaksanaan belajar dari rumah akan menyusul.
Pengumuman tersebut ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, Dr. Rasidah, M.Pd., di Takengon pada Jumat (16/10/2026).
Kebijakan belajar dari rumah ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap terhadap kesehatan siswa. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari dinas terkait.









