BANDA ACEH – Angin segar berembus bagi seluruh masyarakat Serambi Mekah. Pemerintah Provinsi Aceh resmi membatalkan pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembatasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Keputusan besar ini diambil langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), setelah mendengar langsung keluhan dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ungkap Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Senin (18/5/2026).
Kebijakan ini juga lahir dari serangkaian dialog, masukan dari pihak DPR Aceh, serta aksi suarakan pendapat dan FGD yang diinisiasi oleh kelompok mahasiswa. Respons cepat pemerintah ini memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Aceh kembali ke sistem semula, di mana jaminan kesehatan berlaku universal untuk semua warga tanpa memandang kelas sosial atau desil ekonomi.








