Aceh Utara – Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Mushalla Jabal A,la sukses menggelar kegiatan pembekalan adat istiadat perkawinan Aceh pada hari ini, Sabtu (16/05/2026). Acara yang bertema “Meu’adat Bak Jak Peusaneut” ini berlangsung di Dusun BTN AAF, Gampong Paloh Ladabbb, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber langsung dari Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata krama pernikahan yang selaras dengan syariat Islam dan budaya lokal. Kehadiran tim MAA tingkat kabupaten ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap pelestarian nilai-nilai luhur di tingkat gampong.
Acara ini dihadiri secara langsung oleh Geuchik Paloh Lada, Tgk. Razali, beserta perangkatnya gampong. Turut hadir pula pengurus BKM Mushalla Jabal A,la T..sani SE. Juga seluruh anggota BKM { Badan kemakmuran Mushalla }dan antusias masyarakat sekitar, khususnya para pemuda, pemudi, dan calon pengantin di wilayah Dusun BTN AAF.
Acara yang berlangsung khidmat di dalam Mushalla Jabal A’la ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah setempat. Turut hadir secara langsung Geuchik Gampong Paloh Lada, Tgk. Razali, beserta jajaran staf perangkat gampong. Kehadiran mereka didampingi oleh seluruh pengurus BKM Mushalla Jabal A’la, serta diikuti oleh tokoh masyarakat, pemuda, di wilayah Dusun BTN AAF dan warga sekitar.
Geuchik Paloh Lada, Tgk. Razali, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif pengurus mushalla yang proaktif dalam membina masyarakat. Ia menekankan bahwa pemahaman adat yang benar sangat krusial untuk menjaga harmoni sosial di tingkat gampong.
“Kami dari pemerintahan gampong sangat mendukung langkah pengurus BKM Mushalla Jabal A’la , Pernikahan bukan hanya urusan dua individu, tetapi menyatukan dua keluarga besar dengan segala adat istiadatnya. Dengan adanya pembekalan dari MAA Aceh Utara, kita berharap masyarakat Paloh Lada, khususnya di Dusun BTN AAF, dapat melaksanakan hajat pernikahan dengan cara yang mulia, sesuai adat, dan tidak memberatkan,” ujar Tgk. Razali.
Ketua Pengurus BKM Mushalla Jabal A’la, TS Sani SE. Selaku Ketua BKM], menjelaskan bahwa pemilihan tema adat perkawinan dilatarbelakangi oleh banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai tata cara Adat Meukawen yang semakin terkikis zaman.
“Melalui kolaborasi dengan MAA Aceh Utara, kami ingin memberikan edukasi yang komprehensif. Mulai dari proses Jak Ba Calit (melamar), Peumantek (mengantar mahar/hantaran), hingga ritual Peusijuek (tepung tawar). Semua ini kami bahas agar generasi muda memahami filosofi di balik setiap gerakan dan ucapan dalam adat Aceh,” jelasnya.
Narasumber perwakilan dari MAA Aceh Utara, memaparkan materi inti mengenai sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum adat. Ia menegaskan bahwa adat perkawinan di Aceh Utara harus tetap mengedepankan prinsip Meuadab (beradab) dan kesederhanaan yang bermartabat.
“Adat adalah pakaian, sedangkan Syariat adalah tubuh. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Kami berharap melalui bimbingan di Mushalla Jabal A’la ini, para calon pengantin dan keluarganya dapat menghindari praktik-praktik adat yang bertentangan dengan syariat atau yang bersifat pemborosan,” tegasnya.
Sebagai penutup acara, rangkaian kegiatan diisi dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Tgk. Aiyub. Doa tersebut dipanjatkan semoga seluruh peserta yang hadir, khususnya calon pengantin, diberikan kelancaran dalam menjalani prosesi pernikahan dan keberkahan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Usai pembacaan doa, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara Geuchik Paloh Lada Tgk. Razali, staf perangkat gampong, seluruh pengurus BKM Mushalla Jabal A’la, perwakilan MAA Aceh Utara, Tgk. Aiyub, dan para peserta. Sinergi antara Pemerintah Gampong, Pengelola Mushalla, dan Lembaga Adat ini diharapkan menjadi model bagi dusun-dusun lain di Aceh Utara dalam upaya pembinaan keluarga. [TB]








