Aceh Utara | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan sapaan Haji Uma, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Aceh Utara yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector perusahaan pembiayaan FIF.
Desakan tersebut disampaikan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan korban mengalami luka dan pendarahan pada bagian hidung setelah diduga menjadi korban kekerasan saat proses penagihan kredit.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat, terlebih terhadap perempuan. Jika benar tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh oknum debt collector, maka pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haji Uma, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, persoalan kredit maupun penagihan utang tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara intimidatif, apalagi melalui tindakan kekerasan yang melanggar hukum.
“Urusan utang-piutang adalah ranah perdata. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan pemukulan, penganiayaan, maupun intimidasi terhadap warga. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Haji Uma juga meminta pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Polisi harus bekerja profesional dan transparan agar kasus ini menjadi terang-benderang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan,” katanya.
Selain itu, Haji Uma meminta manajemen FIF bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melakukan tindak kekerasan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab secara moral dan kelembagaan apabila pelaku memang terbukti bertindak atas nama perusahaan. Jangan ada upaya menutupi atau melindungi pelaku. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat Aceh dan menuai berbagai reaksi di media sosial. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan profesional sehingga korban memperoleh keadilan serta kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen FIF terkait kronologi lengkap peristiwa yang viral tersebut.








