Jakarta – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., meminta Kementerian Luar Negeri RI segera turun tangan menyelamatkan seorang warga Aceh yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Permintaan tersebut disampaikan Haji Uma melalui surat resmi kepada Menteri Luar Negeri RI, menyusul laporan kondisi memprihatinkan yang dialami Muhammad Izul (25), warga Dusun Tanjong Mulia, Gampong Sido Mulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam surat bernomor 76/10.1/B-01/DPDRI/I/2026, dijelaskan bahwa Muhammad Izul berangkat ke Kamboja pada April 2025 melalui perantara seorang teman. Ia dijanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan komputer dengan iming-iming gaji tinggi.
Namun, sesampainya di Kamboja, kondisi yang dihadapi jauh dari janji awal. Paspor korban dilaporkan langsung ditahan oleh pihak perusahaan. Selama bekerja dari April 2025 hingga Januari 2026, korban juga diduga kerap mengalami perlakuan kasar dan penganiayaan.
Tidak tahan dengan tekanan dan perlakuan yang diterima, Muhammad Izul akhirnya nekat melarikan diri pada 10 Januari 2026. Hingga kini, ia dilaporkan berada di Jalan Nasional No. 5 (Projet–Aranyaprathet), wilayah perbatasan internasional di Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja.
Dalam kondisi terdesak, korban berhasil menghubungi keluarganya di Aceh melalui aplikasi WhatsApp dan meminta bantuan agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Haji Uma mendesak Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri RI, serta KBRI Phnom Penh, untuk segera melakukan langkah perlindungan dan advokasi terhadap korban.
“Kami memohon bantuan dan kerja sama Direktorat Perlindungan WNI untuk membantu upaya perlindungan serta advokasi terhadap WNI asal Aceh yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja,” tulis Haji Uma dalam suratnya tertanggal 12 Januari 2026.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan DPD RI di Jakarta dan BP3MI sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga guna mempercepat proses penyelamatan dan pemulangan korban ke Tanah Air.









