Banda Aceh | Baitul Mal Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pendistribusian Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Agama (ZIWAH) di 22 kabupaten/kota di Aceh. Kegiatan yang berlangsung pada 2–9 Juli 2026 ini dilakukan untuk memastikan penyaluran program berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Monev tersebut difokuskan pada pengecekan penerimaan bantuan oleh mustahik yang berhak, pemanfaatan dana sesuai peruntukan, serta dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola pendistribusian ZIWAH agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip syariah.
Dalam pelaksanaannya, tim Baitul Mal Aceh turun langsung ke sejumlah daerah untuk menemui para penerima manfaat. Kunjungan ini untuk melihat perkembangan usaha maupun kondisi ekonomi mustahik, serta menghimpun masukan sebagai bahan perbaikan program ke depan.
Secara keseluruhan, tim melakukan monitoring terhadap 299 penerima manfaat, yang terdiri atas 128 mustahik individu, 134 kelompok penerima manfaat, dan 37 muallaf yang telah menerima bantuan melalui program pendistribusian ZIWAH Baitul Mal Aceh.
Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh, Tgk. Muhammad Yunus yang terlibat langsung di lokasi, menyebut monitoring dan evaluasi sebagai tahapan penting dalam pengelolaan dana ZIWAH. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi para mustahik.
“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan amanah para muzakki benar-benar sampai kepada yang berhak dan memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan mustahik. Hasil monev juga menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kualitas layanan serta memperkuat sinergi antara Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota agar pengelolaan dana ZIWAH semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Tgk. Muhammad Yunus.
Ia menambahkan, monev tidak hanya berfungsi sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai alat untuk mengukur efektivitas bantuan yang telah disalurkan. Dengan mengetahui kondisi riil penerima manfaat, Baitul Mal Aceh dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat dalam meningkatkan kualitas program pendistribusian ZIWAH pada tahun-tahun berikutnya.
Tgk. Muhammad Yunus berharap hasil kegiatan ini menjadi dasar penyempurnaan berbagai program agar manfaat dana ZIWAH semakin luas dirasakan masyarakat. Program yang dijalankan diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di seluruh Aceh.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Baitul Mal Aceh dalam menjaga kepercayaan muzakki dan masyarakat terhadap pengelolaan dana ZIWAH. Dengan evaluasi berkala, setiap program diharapkan semakin efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi para penerima.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, Baitul Mal Aceh kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pendistribusian Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Agama (ZIWAH) secara profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dana amanah umat dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.








