GENTAPOST.COM | ACEH TENGGARA — Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, sorotan mengarah ke Desa Pulo Peding, Kecamatan Babussalam, terkait program pembangunan irigasi yang berdasarkan hasil Musrenbang Kute Pulo Peding tahun 2023 disebut telah dianggarkan sebesar Rp140.000.000.
Anggaran tersebut disebut tercantum dalam perencanaan pembangunan desa. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima awak media, pembangunan irigasi itu juga tercantum dalam infografis pemaparan atau rincian penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang dipampang di depan Kantor Desa Pulo Peding.
Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah hingga tahun 2026, pembangunan irigasi yang dimaksud disebut belum terlihat realisasinya di lapangan.
Pada saat program tersebut dianggarkan, Desa Pulo Peding masih dipimpin Suherman sebagai kepala desa. Kini Suherman sudah tidak lagi menjabat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait realisasi dan pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp140 juta yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan maupun informasi penggunaan Dana Desa.
Jika benar anggaran telah dialokasikan namun pekerjaan fisiknya tidak pernah direalisasikan, maka persoalan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawabannya.
Awak Media Terima Sejumlah Informasi, Diduga Masih Banyak Item Perlu Ditelusuri
Persoalan pembangunan irigasi ini ternyata baru satu item yang diterima dan dihimpun oleh awak media terkait dugaan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa di Desa Pulo Peding.
Informasi tersebut membuka kemungkinan adanya item-item lain dalam penggunaan Dana Desa Pulo Peding yang juga belum jelas realisasinya, sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh kegiatan dan anggaran desa.
“Ini baru satu item yang kami terima dan sedang kami telusuri. Kami menduga masih ada kemungkinan lebih banyak lagi item kegiatan Dana Desa Pulopeding yang belum jelas penggunaan maupun realisasinya. Karena itu, kami akan terus melakukan penelusuran berdasarkan data dan informasi yang kami terima,” ujar sumber yang dihimpun awak media, Kamis (03/9/2026).
Penelusuran tersebut dinilai penting agar penggunaan Dana Desa tidak hanya terlihat rapi dalam laporan maupun infografis, tetapi juga benar-benar dapat dibuktikan melalui realisasi kegiatan di lapangan.
Sebab, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, terlebih apabila terdapat kegiatan yang telah tercantum dengan nilai anggaran tertentu tetapi diduga belum terlihat hasil fisiknya.
Pengawasan Dipertanyakan
Munculnya dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Sejumlah pihak yang memiliki fungsi pengawasan maupun penegakan hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat informasi awal yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan dokumen serta fakta di lapangan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, atau bentuk penyimpangan lainnya.
Pj Pengulu Bungkam
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pj Pengulu Pulo Peding mengenai program pembangunan irigasi tersebut, termasuk terkait anggaran Rp140 juta, realisasi kegiatan serta kemungkinan adanya item Dana Desa lainnya yang belum jelas.
Namun hingga rilisan ini diterbitkan, Pj Pengulu Pulo Peding belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai program tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintahan desa.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Pj Pengulu, mantan Pengulu Suherman, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kini pertanyaannya sederhana: jika Rp140 juta telah dicantumkan untuk pembangunan irigasi, mengapa hingga 2026 fisiknya diduga belum terealisasi? Dan jika ini baru satu item, apakah masih ada item Dana Desa Pulopeding lainnya yang belum jelas penggunaan dan realisasinya? (SKD)









