GENTAPOST.COM | ACEH TENGGARA – Kabar Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 kembali memantik sorotan. Di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut masih terbatas dan kebutuhan anggaran pascabanjir serta banjir bandang, hilangnya peluang tambahan dana dari pusat dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Aceh, Pajri Gegoh Selian, bahkan mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada alasan bahwa keputusan DAU merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tetap harus mengevaluasi proses penyusunan, penyampaian, hingga komunikasi data kemampuan keuangan daerah kepada pemerintah pusat.
“Kalau memang tambahan DAU tidak diperoleh karena berdasarkan penilaian pemerintah pusat Aceh Tenggara dianggap mampu, lalu bagaimana kondisi sebenarnya? Jangan sampai secara angka terlihat mampu, tetapi kenyataannya pemerintah daerah kesulitan membiayai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Pajri.
Menurutnya, tambahan DAU tersebut sangat berarti bagi Aceh Tenggara, terutama untuk memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran PPPK Paruh Waktu maupun program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat.
“Ini bukan sekadar angka dalam APBK. Kalau tambahan anggaran itu tidak masuk, yang harus dihitung adalah dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan. Apalagi Aceh Tenggara baru menghadapi musibah banjir dan banjir bandang,” tegasnya.
Pajri Tantang Bupati Evaluasi Sekda dan BPKD
Pajri secara terbuka meminta Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengevaluasi kinerja Sekda dan Kepala BPKD apabila ditemukan kelemahan dalam pengelolaan maupun penyampaian kondisi keuangan daerah.
“Saya minta Bupati berani melakukan evaluasi. Kalau memang ada kesalahan, ya harus ada yang bertanggung jawab. Jangan masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya upaya Pemkab Aceh Tenggara melakukan komunikasi ke pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, pihak Pemkab sudah ke Jakarta untuk menyusul dan menjelaskan persoalan anggaran tersebut kepada Mendagri. Tapi kalau waktu yang diberikan tidak mampu dipenuhi, kemudian tambahan DAU baru berpeluang pada 2027, pertanyaannya mengapa sejak awal tidak diantisipasi?” ujar Pajri.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar pengelolaan fiskal dilakukan lebih cermat dan transparan.
“Saya tantang Bupati, apakah berani mengevaluasi Sekda dan Kepala BPKD? Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut kemampuan fiskal daerah dan kepentingan rakyat Aceh Tenggara,” pungkasnya.
BPKD: Bukan Pemkab yang Menentukan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Karo-Karo, membenarkan bahwa sampai saat ini Agara belum memperoleh tambahan DAU 2026.
Namun, ia menegaskan keputusan mengenai besaran alokasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan perhitungan dan indikator yang mereka gunakan.
“Untuk sampai saat ini benar, tetapi kita sudah mengklarifikasi dan memberikan penjelasan kepada Mendagri terkait kemampuan keuangan kita,” kata Syukur.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melakukan analisis terhadap kemampuan keuangan daerah berdasarkan data APBK Aceh Tenggara.
“Nilai yang tidak diperoleh, penentunya pusat berdasarkan perhitungan mereka, bukan kita. Karena indikator analisisnya di Mendagri,” jelasnya.
Menurut Syukur, salah satu indikator yang menjadi perhatian pemerintah pusat adalah kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk gaji ASN dan PPPK Paruh Waktu.
“Berdasarkan data keuangan kita, mereka menganggap mampu membiayai pemerintahan di tahun 2026 ini. Indikatornya salah satunya alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK,” ungkapnya.
Di Atas Kertas Mampu, Faktanya Hanya Cukup Bayar Gaji
Pernyataan tersebut justru membuka persoalan lain. Syukur mengakui bahwa secara kondisi riil, kemampuan keuangan Aceh Tenggara masih terbatas.
Ia mengatakan APBK Aceh Tenggara saat ini pada dasarnya hanya mampu memenuhi pembayaran gaji ASN dan PPPK.
“Padahal sebetulnya APBK kita kurang mampu bayar, karena sampai saat ini kita hanya mampu bayar gaji,” ujarnya.
Kondisi itu, kata Syukur, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang masih memiliki ruang fiskal untuk memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada ASN.
Namun, Pemkab Aceh Tenggara memilih tidak mengalokasikan anggaran TPP dan Tukin demi mempertahankan kemampuan OPD menjalankan program pembangunan.
“Kalau dialokasikan anggaran untuk TPP dan Tukin di APBK, OPD tidak ada kemampuan keuangan untuk pelaksanaan kegiatan,” jelasnya, Jumat (04/9/2026).
Menurut Syukur, pemerintah daerah mengambil pilihan agar anggaran OPD tetap tersedia untuk menjalankan program dan kegiatan dalam rangka mencapai visi-misi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Ketika OPD tidak ada kegiatan, maka apa gunanya kita bayar TPP dan Tukin. Berdasarkan hal tersebut, kita ambil keputusan lebih baik OPD ada kegiatan untuk mencapai visi-misi pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dengan mengorbankan TPP dan Tukin ASN,” katanya.
Kini Bola di Tangan Bupati
Polemik tambahan DAU 2026 ini akhirnya menyisakan satu pertanyaan besar: apakah Aceh Tenggara memang tergolong mampu secara fiskal seperti analisis pemerintah pusat, atau justru sedang menghadapi keterbatasan keuangan yang cukup serius?
LSM PENJARA meminta persoalan tersebut tidak ditutup dengan perbedaan tafsir angka dan indikator semata. Pemerintah daerah dinilai perlu membuka secara terang kondisi fiskal Aceh Tenggara kepada publik.
Terlebih, di tengah kebutuhan pemulihan pascabencana dan tuntutan pembangunan daerah, setiap peluang tambahan anggaran menjadi sangat berarti.
Kini, keputusan dan langkah politik berada di tangan Bupati Aceh Tenggara. Apakah akan melakukan evaluasi terhadap jajaran pengelola keuangan seperti tuntutan LSM PENJARA, atau mempertahankan kebijakan yang selama ini berjalan? Publik menunggu jawabannya.(SKD)








