BANDA ACEH | Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi mengeluarkan larangan pelaksanaan kegiatan wisuda, perpisahan murid kelas akhir, hingga kegiatan wisata atau study tour bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban ekonomi orangtua siswa serta mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/4960 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthalamuddin, pada Senin (13/4/2026).
Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata untuk membantu orangtua atau wali murid agar dapat lebih fokus mengalokasikan biaya pendidikan anak ke jenjang yang lebih tinggi.
Langkah ini untuk membantu mengurangi beban orangtua dalam rangka menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut, tulis Marthalamuddin dalam edaran tersebut.
Selain melarang wisuda, poin penting lainnya adalah pelarangan kegiatan wisata atau study tour, baik yang dilakukan di dalam daerah, luar daerah, maupun luar negeri. Sebagai gantinya, sekolah diimbau untuk melaksanakan prosesi penyerahan kembali murid kepada orangtua secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa seremonial yang berlebihan.
Tak hanya soal biaya, edaran ini juga mengatur ketat perilaku siswa saat pengumuman kelulusan. Pihak sekolah diwajibkan memastikan tidak ada euforia berlebihan yang merusak ketertiban umum.
Satuan pendidikan wajib memastikan murid tidak melakukan konvoi, corat-coret seragam, bentuk vandalisme lainnya, dan segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, tegas pihak Disdik dalam poin pengendalian karakter.
Untuk menjaga keamanan, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat saat pengumuman kelulusan dilakukan, baik secara daring maupun luring.
Alih-alih merayakan kelulusan dengan hura-hura, Disdik Aceh mendorong sekolah untuk menumbuhkan Budaya Peduli. Siswa yang lulus diajak untuk menyumbangkan barang-barang bermanfaat secara sukarela, seperti diantaranya siapkan buku bacaan untuk perpustakaan sekolah, penanam bibit pohon produktif untuk penghijauan sekolah, Seragam sekolah layak pakai untuk diberikan kepada adik kelas yang membutuhkan.
Disdik Aceh juga menegaskan bahwa seluruh urusan administrasi kelulusan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Ijazah, tidak boleh dipungut biaya apa pun.
Masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap aturan ini di lapangan dapat melaporkannya melalui kontak pengaduan resmi di nomor 0821-5690-7883 atau melalui surat elektronik di disdikaceh2025@gmail.com.









