LHOKSUKON | Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., ya g akrap sapaan Ayahwa menerima kunjungan kerja dari rombongan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe di Ruang Kerja Bupati, Senin (6/4/2026). Pertemuan ini fokus membahas rencana strategis pembentukan BNN tingkat kabupaten di wilayah Aceh Utara.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Ayhwa didampingi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara, Adharyadi, S.Sos. Sementara itu, pihak BNN Lhokseumawe dipimpin langsung oleh Kepala BNN, AKBP Werdha Susetyo, S.E., beserta jajaran stafnya.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh diskusi terkait urgensi kehadiran lembaga vertikal BNN di Aceh Utara. Hal ini dinilai krusial mengingat luas wilayah dan tantangan geografis Aceh Utara dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Bupati Aceh Utara, Ayahwa menyampaikan apresiasinya atas inisiasi dan sinergi yang dijalin oleh BNN Lhokseumawe. Menurutnya, pembentukan BNN Kabupaten (BNN) Aceh Utara akan menjadi langkah nyata dalam memperkuat struktur kelembagaan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sangat mendukung rencana pembentukan BNN di tingkat kabupaten. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba (Bersinar) melalui penguatan koordinasi dan aksi nyata di lapangan,” ujar Ayahwa.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BNNK Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo,SE menjelaskan bahwa rencana ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat Aceh Utara secara lebih spesifik dan intensif.
Selama ini, wilayah Aceh Utara masih berada di bawah koordinasi operasional BNN Lhokseumawe. Dengan terbentuknya BNN Aceh Utara nantinya, diharapkan program rehabilitasi, sosialisasi, dan penindakan dapat berjalan lebih efektif hingga ke tingkat desa (gampong).
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk segera menindaklanjuti aspek administrasi dan teknis yang diperlukan sebagai syarat pembentukan lembaga baru tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.









