LHOKSUKON | Pembangunan infrastruktur drainase di kawasan Keude Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menuai kritik tajam dari pemerintah daerah. Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, yang akrab disapa Ayahwa, menyatakan kekecewaannya terhadap kualitas pengerjaan proyek yang dinilai tidak sesuai harapan dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek drainase di Keude Lhoksukon, Senin (19/1/2026). Dalam inspeksi tersebut, Bupati menemukan sejumlah pekerjaan yang belum tertata dengan baik. Beberapa bagian bahu dan pinggiran jalan tampak tergerus akibat galian drainase yang tidak diselesaikan secara maksimal.
“Perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan drainase ini sungguh mengecewakan. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat Aceh Utara, khususnya warga setempat yang sebelumnya telah terdampak musibah banjir dan longsor pada November lalu,” tegas Ayahwa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Aceh Utara langsung menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Aceh Utara, Faisal, untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak rekanan atau kontraktor pelaksana proyek.
Bupati juga menekankan agar Dinas PRKP Aceh Utara melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pekerjaan, sehingga pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.
Instruksi tersebut mencakup pemberian sanksi administratif hingga langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan secara asal-asalan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran daerah dan berdampak langsung pada keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
“Saya perintahkan Kepala Dinas PRKP untuk menindak tegas rekanan ini. Jika perlu, masukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist sebagai efek jera, agar perusahaan lain tidak bekerja sembarangan dan merugikan rakyat Aceh Utara,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menegaskan agar pembayaran terhadap kontraktor tidak dilakukan apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. “Jika pekerjaannya tidak maksimal, tidak usah dibayar,” tegas Ayahwa.
Kondisi proyek drainase yang belum tertata dengan baik tersebut dinilai mengganggu estetika kawasan pusat Kota Lhoksukon. Selain itu, sejumlah titik berpotensi membahayakan pengguna jalan karena struktur tanah di bahu jalan menjadi rapuh akibat pemasangan saluran drainase yang tidak sesuai standar teknis.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan infrastruktur, agar setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak yang telah disepakati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan pelaksana proyek drainase di Keude Lhoksukon belum memberikan keterangan resmi terkait kualitas pekerjaan maupun kendala teknis yang dihadapi di lapangan.









