Kutacane_Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, di Ruang Rapat DPRK, Selasa (31/3/2026).
Ia mengatakan, sejak dilantik pada 16 Februari 2025, masa pengabdiannya telah berjalan lebih dari satu tahun dalam mengemban amanah pembangunan daerah.
Menurutnya, penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
“Kami menyadari bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari peran, fungsi pengawasan, serta rekomendasi konstruktif dari DPRK Aceh Tenggara,” ujarnya.
Secara umum, indikator makro pembangunan daerah menunjukkan capaian positif pada Tahun Anggaran 2025. Hal ini merupakan hasil kerja bersama serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRK pada tahun sebelumnya.
Ia menambahkan, sinergi antara seluruh pemangku kepentingan telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang harmonis dan berkelanjutan.
Dalam mendukung pembangunan nasional, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga berkomitmen terhadap Program Strategis Nasional (PSN) sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden yang tertuang dalam RPJMN.
Program tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, layanan kesehatan, perluasan akses pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi. Capaian program dilaporkan secara berkala melalui aplikasi e-Monev Bappenas dan Inspektorat Jenderal Kemendagri.
“LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini memuat secara komprehensif gambaran kondisi daerah, pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan pemerintahan, serta capaian program dan kegiatan pembangunan,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, ia menegaskan bahwa capaian yang diraih merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. “Ini merupakan hasil kebersamaan dan komitmen kita dalam membangun Kabupaten Aceh Tenggara,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, menyampaikan bahwa fokus utama pembahasan LKPJ adalah capaian indikator kinerja daerah serta laporan yang disampaikan oleh bupati bersama seluruh OPD.
“Fokus utama kami pada pembahasan LKPJ adalah capaian indikator kinerja daerah serta laporan yang disampaikan oleh bupati,” katanya.
Selain itu, DPRK juga akan menyoroti berbagai hambatan dalam pelaksanaan program serta merumuskan rekomendasi perbaikan ke depan.
Wakil Ketua II DPRK, H. Bukhari, mengatakan pembahasan LKPJ memiliki batas waktu selama satu bulan.
“Dengan waktu tersebut, kami optimistis dapat menghasilkan evaluasi yang maksimal,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRK, Gegoh Mustawa Madya. Ia berharap proses pembahasan LKPJ dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
“Harapan kami pembahasan LKPJ dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberi dampak positif bagi pembangunan daerah,” katanya.
Turut hadir Anggota DPRK Aceh Tenggara, unsur Forkopimda, pejabat Eselon II dan III, para Camat dan para Kapus. (YL)









