Langkat – Arus informasi di era digital memang makin kencang, tapi kualitas dan kebenaran berita tetap nomor satu. Pesan penting ini digaungkan dalam acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kewartawanan yang digelar PWI Kota Langsa di Bukit Lawang, Bahorok, Langkat, Sabtu (25/7/2026).
Mengangkat topik “Jurnalis di Era Digital”, Penasehat PWI Kota Langsa, Ray Iskandar, mengingatkan bahayanya tergesa-gesa menerbitkan berita tanpa cek dan ricek.
“Verifikasi narasumber itu wajib hukumnya. Kalau diabaikan, kita berisiko menabrak Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 dan 4,” tegas Ray di hadapan para peserta.
Apa Saja yang Perlu Diingat?
Akurasi & Imbang: Sesuai Pasal 3 KEJ, wartawan wajib memverifikasi data, tidak boleh menghakimi, dan harus memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Bebas Konten Toksik: Pasal 4 KEJ dengan tegas melarang penyebaran hoaks, fitnah, konten sadis, maupun cabul.
Dalam sesi materi yang berlangsung penuh antusias selama tiga jam (09.00–12.00 WIB) tersebut, Ray menutup pesan utamanya: kecepatan siar bukan alasan untuk abai validasi. Jangan sampai demi mengejar views dan tayangan, integritas berita malah dikorbankan.









