MEDAN | Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan secara resmi mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Aceh menjalin kerja sama dengan sedikitnya 15 pemasok bahan baku pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-132/06.01.01/06/2026/KPPG tertanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak, SKM.,MKM.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG serta yayasan dan mitra Program MBG se-Aceh itu, BGN menyebut kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Badan Gizi Nasional untuk memperkuat tata kelola pengadaan bahan pangan.
BGN menegaskan, setiap SPPG wajib menjalin kerja sama dengan minimal 15 pemasok bahan baku pangan guna mencegah terjadinya dominasi atau monopoli pemasok tertentu dalam rantai pasok Program MBG.
Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan memperluas keterlibatan petani, UMKM, koperasi, dan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan pangan bagi Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam ketentuannya, SPPG juga diminta menghindari ketergantungan pada satu atau beberapa pemasok tertentu, mengutamakan pelaku usaha lokal, serta memastikan proses pengadaan berjalan secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BGN juga menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan bahan baku pangan yang digunakan dalam penyelenggaraan Program MBG.
Melalui kebijakan ini, menjadi langkah tercipta ekosistem pengadaan bahan pangan yang lebih inklusif, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha daerah untuk berpartisipasi dalam program strategis nasional tersebut.








