LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., akrap Ayahwa menyampaikan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan dengan menghadiri Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 pada Selasa, 01 September 2026.
Sidang paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 ini berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara.
Kehadiran Bupati dalam forum tertinggi legislatif tersebut merupakan wujud tanggung jawab eksekutif dalam memenuhi mekanisme konstitusional serta memastikan setiap program pembangunan tahun sebelumnya telah berjalan sesuai prinsip good governance.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara ini diawali dengan penyampaian laporan gabungan komisi serta pandangan akhir dari berbagai fraksi dewan terhadap jalannya pelaksanaan APBK 2025. Proses demokratis tersebut bermuara pada kesepakatan bersama untuk mengesahkan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Sidang penting ini turut dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan daerah, meliputi para Wakil Ketua dan anggota DPRK Aceh Utara, Sekretaris Daerah, para Asisten Setdakab, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag Setdakab, hingga para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Melalui pengesahan Raqan LPJ Pelaksanaan APBK 2025 ini, Bupati berharap kesinambungan program pembangunan di Kabupaten Aceh Utara dapat terus terjaga, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pelayanan publik di seluruh kecamatan. [Tgk. M Nasir/Gentapost.com]









