JAKARTA – Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini resmi diisi oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pasca mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung bernomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang diterbitkan pada Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono, yang saat ini juga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), menyatakan siap menjalankan amanah tersebut sembari menunggu penunjukan pejabat definitif. Fokus utama yang akan ia jalankan dalam waktu dekat adalah melakukan konsolidasi internal.
“Langkah pertama, kami akan mengumpulkan seluruh jajaran di Pidsus untuk memetakan dan memverifikasi perkara mana saja yang menjadi prioritas untuk segera dirampungkan,” ungkap Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain mempercepat penanganan perkara, Rudi menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui strategi pemulihan aset (*asset recovery*) dalam setiap kasus korupsi yang sedang berjalan.
Pergantian pimpinan di unit Jampidsus ini terjadi di tengah dinamika penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah dilakukan oleh Kortastipidkor Polri. Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya menjadi sorotan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, serta lokasi lainnya di Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga aset berharga berupa uang tunai dan emas batangan, yang kini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.









