JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Proses penerimaan pengunduran diri tersebut dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar tersebut melalui keterangan resmi dalam bentuk video yang diterima awak media Gentapost.com pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, langkah pengunduran diri yang diambil oleh Febrie Adriansyah merupakan wujud nyata komitmen institusi Kejaksaan Agung dalam upaya menjaga tiga pilar utama penegakan hukum, yaitu:
Integritas dalam setiap tindakan institusi. Objektivitas dalam menangani perkara dan Netralitas agar proses penegakan hukum tetap terjaga sesuai dengan koridor yang berlaku.
Menanggapi transisi jabatan ini, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa dinamika internal tersebut tidak akan menghambat kinerja operasional. Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya.









