LHOKSUKON | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa). Modus penipuan ini dilakukan melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan laporan yang diterima dari berbagai pihak, oknum tidak bertanggung jawab tersebut menggunakan nomor telepon +62 822-2172-4431 dengan memasang foto profil serta nama Bupati untuk meyakinkan korbannya.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Aceh Utara menegaskan bahwa nomor tersebut bukanlah nomor resmi milik Bupati Ismail A Jalil.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menanggapi segala bentuk komunikasi dari nomor tersebut. Segala bentuk permintaan, baik berupa transfer uang, permintaan data pribadi, maupun informasi penting lainnya dipastikan adalah tindakan penipuan,” keterangan resmi Pemkab Aceh Utara, Selasa (31/3/2026).
Pihak Pemkab juga menegaskan bahwa segala kerugian yang ditimbulkan dari interaksi dengan nomor palsu tersebut berada di luar tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi ulang jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat daerah.
Himbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam modus penipuan yang kian marak terjadi di ruang digital.









