BANDA ACEH, GENTAPOST.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mulai menindaklanjuti usulan Lembaga Wali Nanggroe Aceh terkait pembentukan Peradilan Niaga Syariah atau Commercial Sharia Court. Saat ini, MA tengah mempersiapkan Naskah Akademik dan draf rancangan undang-undang sebagai landasan hukum pembentukan peradilan khusus tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., saat melakukan kunjungan kehormatan kepada Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, Senin malam (2/11/2026).
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kunjungan tersebut menjadi bagian dari penyampaian perkembangan tindak lanjut atas surat Wali Nanggroe mengenai usulan pembentukan Peradilan Niaga Syariah di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Yasardin menjelaskan bahwa pembentukan peradilan khusus itu membutuhkan landasan hukum setingkat undang-undang. Karena itu, Mahkamah Agung telah mengambil langkah awal dengan menyusun Naskah Akademik dan draf rancangan regulasinya.
“Kedatangan saya hari ini adalah untuk menginformasikan kepada Yang Mulia Paduka Wali Nanggroe Aceh mengenai tindak lanjut dari surat beliau terkait rencana pendirian Peradilan Niaga Syariah. Karena pembentukannya harus melalui undang-undang, Mahkamah Agung saat ini telah menyusun Naskah Akademik dan draf rancangannya,” ujar Yasardin dalam jamuan makan malam tersebut.
Ia menambahkan, proses pembentukan peradilan khusus itu juga membutuhkan dukungan berbagai pihak dan kementerian terkait. Untuk itu, Mahkamah Agung tengah melakukan sosialisasi dan komunikasi lintas sektoral, termasuk dengan Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Dalam rencana pengembangannya, Peradilan Niaga Syariah tidak hanya diarahkan untuk hadir di Aceh, tetapi juga di sejumlah wilayah strategis nasional yang memiliki potensi ekonomi syariah.
“Rencananya, Peradilan Niaga Syariah ini akan didirikan di beberapa titik strategis Indonesia, termasuk Aceh, Jakarta, Semarang, dan Makassar,” ungkap Yasardin.
Sementara itu, Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, menyambut positif perkembangan tersebut. Ia mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang telah menindaklanjuti usulan pembentukan Peradilan Niaga Syariah.
“Saya sangat berbesar hati dan senang sekali atas kedatangan Yang Mulia Bapak Dr. Yasardin beserta rombongan dari Jakarta. Ini merupakan respons yang sangat baik atas usulan kita. Sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam, Aceh merupakan lokasi yang paling tepat dan relevan untuk pembentukan Peradilan Niaga Syariah ini,” ujar Wali Nanggroe.
Menurutnya, kehadiran peradilan tersebut diharapkan dapat memperkuat penerapan prinsip-prinsip syariah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdagangan dan ekonomi.
Pembentukan Peradilan Niaga Syariah juga dinilai memiliki potensi strategis dalam menjawab kebutuhan penyelesaian sengketa bisnis, perbankan syariah, serta industri halal yang terus berkembang, baik di Aceh maupun secara nasional.
Dengan adanya lembaga peradilan khusus tersebut, diharapkan tersedia mekanisme penyelesaian sengketa niaga yang lebih sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., beserta jajaran. Sementara Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Dr. Mohammad Raviq dan unsur Majelis Tuha Peut, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.









