Banda Aceh – Rencana pelibatan kantin sekolah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan dari kalangan akademisi. Skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan baru apabila diterapkan secara luas.
Akademisi sekaligus Staf Ahli Anggota DPD RI, Muhammad Daud, SKM, MSi, menilai pengelolaan MBG sebaiknya tetap dilakukan melalui Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah dibentuk oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, kantin sekolah memiliki fungsi yang berbeda dengan dapur penyedia makanan bergizi dalam program nasional. Jika kantin diberi peran sebagai pusat pengelolaan MBG, dikhawatirkan muncul berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.
“Program sebesar MBG membutuhkan standar operasional yang ketat, mulai dari pengolahan makanan, pengawasan kualitas, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” kata Muhammad Daud, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, aspek keamanan pangan menjadi salah satu perhatian utama. Pengelolaan makanan untuk ribuan penerima manfaat memerlukan sistem kontrol yang terukur agar kualitas makanan tetap terjaga dan aman dikonsumsi.
Selain itu, keterlibatan kantin sekolah juga dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antara lembaga pendidikan dan penyelenggara program gizi. Sekolah, kata dia, seharusnya tetap fokus menjalankan tugas utama di bidang pendidikan.
“Jangan sampai sekolah terbebani dengan urusan operasional program yang berskala besar sehingga mengganggu proses belajar mengajar,” ujarnya.
Muhammad Daud menambahkan, dapur SPPG yang berada di bawah koordinasi BGN saat ini telah dirancang dengan standar yang lebih memadai. Fasilitas tersebut didukung tenaga juru masak terlatih serta pendampingan ahli gizi untuk memastikan kualitas makanan yang disalurkan kepada siswa.
Karena itu, ia mendorong agar pemerintah tetap memusatkan pelaksanaan MBG melalui SPPG dan tidak mengalihkan fungsi tersebut kepada kantin sekolah.
Menurutnya, keberadaan kantin tetap penting sebagai fasilitas pendukung di lingkungan sekolah yang menyediakan kebutuhan makanan dan minuman ringan bagi siswa, namun bukan sebagai unit pelaksana program makan bergizi nasional yang memerlukan mekanisme khusus dan pengawasan berlapis.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, ia berharap kebijakan pelaksanaan MBG tetap mengedepankan aspek keamanan, efektivitas, dan kualitas layanan gizi bagi peserta didik.









