ACEH TIMUR | Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial IR di Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, kini menjadi sorotan tajam masyarakat Aceh Timur. Seiring dengan telah resminya laporan di Polres Aceh Timur dan dimulainya pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), publik kini menaruh harapan besar agar pihak kepolisian segera melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku.
Langkah keluarga korban menempuh jalur hukum pada Senin (6/7/2026) mendapat dukungan luas dari berbagai lapisan masyarakat. Banyak pihak menilai, penanganan kasus kekerasan anak tidak boleh berhenti pada proses mediasi di tingkat gampong, melainkan harus memberikan efek jera melalui proses peradilan yang transparan.
Direktur Eksekutif FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, yang mendampingi korban, menegaskan bahwa desakan publik ini merupakan cerminan dari kesadaran kolektif untuk melindungi hak-hak anak.
“Kami merasakan besarnya dukungan dan atensi dari masyarakat. Publik menunggu langkah konkret kepolisian dalam perkara ini. Kami optimistis penyidik bekerja profesional dan objektif demi tegaknya keadilan bagi IR,” ujar Ronny H.
Hingga saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Timur masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan saksi serta barang bukti terkait video viral yang sempat beredar. Meskipun pihak kepolisian telah memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan meski sempat ada upaya damai secara adat, masyarakat tetap menanti kabar penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Ketegasan aparat penegak hukum dalam kasus ini dianggap krusial sebagai preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan, agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk menghindar dari jeratan hukum yang berlaku.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Aceh Timur. Kecepatan dan ketepatan dalam menetapkan tersangka diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban yang saat ini masih terus mendapatkan pendampingan.









