JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan, TA Khalid, menegaskan bahwa kunci utama dalam percepatan penyusunan RUU Daerah Kepulauan adalah harmonisasi konsepsi yang matang dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini dinilai krusial agar aturan yang dihasilkan nantinya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan TA Khalid saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Rabu (8/7/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“RUU tentang Daerah Kepulauan perlu dirumuskan melalui harmonisasi konsepsi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait guna menghindari tumpang tindih norma dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum,” tegas TA Khalid.
Selain soal harmonisasi, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga mendorong adanya pendalaman substansi yang lebih komprehensif, khususnya terkait kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan. TA Khalid menyoroti beberapa poin penting yang harus diperdalam, meliputi:
- Perencanaan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan.
- Afirmasi pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik daerah kepulauan.
- Penguatan kewenangan di bidang kelautan sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.
- Mekanisme penugasan dari pemerintah pusat melalui tugas pembantuan.
Terkait tindak lanjut, TA Khalid secara khusus meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia menekankan agar proses penyusunan DIM tidak dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pansus mendorong Kemendagri untuk segera menyusun DIM dengan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan berkoordinasi, serta melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya,” pungkas TA Khalid.
Menurutnya, koordinasi ini sangat penting untuk mengonsolidasikan substansi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 serta berbagai undang-undang sektoral lainnya, sehingga pembahasan RUU tersebut dapat berjalan lebih cepat dan efektif.









